Kamis 14 Sep 2017 18:21 WIB

AS Sanksi Empat Negara

Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah AS telah memberlakukan sanksi terhadap empat negara yang  menolak untuk menerima warga mereka yang dideportasi. Deportasi dilakukan di bawah kebijakan imigrasi yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump.

Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, keempat negara tersebut adalah Kamboja di Asia Tenggara, serta Eritrea, Guinea, dan Sierra Leone di Afrika. Keempatnya menghadapi sanksi atas kurangnya kerja sama dalam menerima warga yang dideportasi.

"Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menerima kembalinya warga negara yang diperintahkan keluar dari Amerika Serikat," kata Pejabat Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, Elaine Duke, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Fox News.

Rencana sanksi untuk empat negara tersebut telah beredar sejak bulan lalu, meski jangka waktu berlakunya masih belum diketahui. "Kamboja, Eritrea, Guinea, dan Sierra Leone telah gagal dalam tanggung jawab itu. Jalan satu-satunya berakhir dengan sanksi ini," ujar Duke.

Dengan adanya sanksi tersebut, AS akan berhenti mengeluarkan semua visa kategori B untuk pariwisata dan bisnis kepada Eritrea yang berpenduduk sekitar 5 juta orang. Untuk Kamboja, yang berpenduduk 15,7 juta orang, pejabat tinggi pemerintah dan anggota keluarganya akan ditolak masuk ke AS untuk visa bisnis atau wisata.

Untuk Guinea yang berpenduduk 12,6 juta orang, pejabat tinggi pemerintahnya tidak dapat lagi memperoleh visa kategori B dan visa pertukaran pelajar dan budaya. Untuk Sierra Leone, yang berpenduduk 6,4 juta orang, pejabat Kementerian Luar Negeri dan pejabat imigrasi tidak akan menerima visa pariwisata dan bisnis. "Tanpa adanya tanggapan yang tepat dari negara-negara yang terkena dampak, cakupan sanksi ini dapat diperluas ke populasi yang lebih luas," tambah Duke dalam pernyataan tersebut.

Direktur Pelaksana Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS, Thomas Homan, mengatakan, keengganan negara lain untuk kembali menerima warganya, telah merugikan warga Amerika. Hal ini karena ICE terpaksa membebaskan lebih dari 2.000 warga Guinea dan sekitar 800 warga Sierra Leone, yang banyak di antaranya memiliki catatan kriminal serius.

Sekitar 700 warga Eritrea dan 1.900 warga Kamboja juga dibebaskan, meski sebagian besar memiliki pelanggaran kekerasan dan pelecehan seks. Langkah untuk memberi sanksi kepada negara-negara yang tidak mematuhi permintaan AS diprakarsai oleh Presiden Trump.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS sebelumnya juga mencantumkan Cina, Kuba, Vietnam, Laos, Iran, Burma, Maroko, Hong Kong, dan Sudan Selatan sebagai negara 'bandel'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement