Kamis 01 Feb 2018 19:23 WIB

Dituduh Danai ISIS, PNS Aussie Ditolak Pengajuan Jaminannya

PNS tersebut menggunakan anak sekolah untuk mengirim dana Rp 330 juta.

Pengacara Mona El Baba (tengah) meninggalkan Pengadilan Negeri Parramata.
Foto: ABC
Pengacara Mona El Baba (tengah) meninggalkan Pengadilan Negeri Parramata.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pengadilan di Sydney mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) Australia yang tengah diskors menggunakan anak sekolah untuk mengirim dana lebih dari 33 ribu dolar AS (setara Rp 330 juta) ke kelompok negara Islam (ISIS). Pekan lalu, Linda Merhi (40 tahun) didakwa dengan lima tuduhan mengirim uang ke luar negeri untuk membantu mendanai kelompok ISIS antara Februari hingga Oktober 2015.

Pada Kamis (1/2), pengajuan jaminannya ditolak oleh Hakim Jennifer Giles. Saudara laki-laki Linda, Ahmed Merhi, telah berada di Suriah sejak 2014 bergabung dengan kelompok ISIS.

Pengadilan mengungkap Linda telah memasok uang kepada gadis sekolah itu berkali-kali. Dia menginstruksikannya meminta orang lain mengirim uang ke luar negeri melalui transfer uang Western Union. Ia mengatakan kepada gadis itu untuk tidak melakukannya sendiri mengingat ia masih berusia di bawah 18 tahun dan hijab panjangnya akan menarik perhatian.

Membaca dari lembar fakta polisi, Hakim Giles mengatakan Linda memberi uang kepada gadis itu untuk dikirim ke Ahmed dan militan lainnya, untuk memasok senjata ke kelompok ISIS. Penasihat Linda, Mona El Baba, berpendapat kliennya harus diberi jaminan karena ia menderita kesehatan mental yang buruk di penjara dan perlu merawat ibunya yang sudah lanjut usia dan saudara laki-lakinya yang menderita down syndrome.

Ia juga mengatakan kasus ini lemah dan Linda tidak menimbulkan ancaman yang terus berlanjut kepada masyarakat. El Baba menyarankan Linda ditempatkan dalam tahanan rumah, tanpa akses ke perangkat komunikasi atau internet, dan ia menawarkan untuk menyerahkan paspornya. El Baba menambahkan ia khawatir kesehatan mental Linda sangat buruk sehingga ia mungkin tak layak diadili jika ia tetap dalam tahanan.

Tapi Hakim Giles menolak kekhawatiran tersebut, menyebutnya sebagai sebuah "prediksi dramatis berdasarkan satu minggu dalam tahanan". Ia mengatakan, meski kasus ini tidak penting, ia tak menganggap bahwa jaksa memiliki argumen yang lemah.

 

Hakim Giles menambahkan ia tidak percaya seseorang yang membantu dan menunjukkan simpati kepada ISIS bisa dianggap bukan ancaman bagi masyarakat. El Baba mengatakan Linda telah diskors dari pekerjaannya dengan gaji penuh. Kaki tangan Linda, anak sekolah yang tak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, diberi jaminan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/dituduh-danai-isis-pengajuan-jaminan-bagi-pns-australia-ini-di/9385180
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement