Rabu 07 Feb 2018 13:37 WIB

Tiga Turis Didenda Rp 50 Juta karena Daki Puncak Uluru

Tindakan mereka memaksa petugas bantuan terlibat dalam penyelamatan sulit.

Pendaki Uluru akan dikenakan pasal perlindungan dan Pelestarian lingkungan.
Foto: ABC
Pendaki Uluru akan dikenakan pasal perlindungan dan Pelestarian lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Tiga orang turis Australia yang terdampar selama 16 jam di puncak Uluru telah mengaku bersalah karena menapaki situs cagar alam Persemakmuran Australia. Tindakan mereka memaksa petugas bantuan terlibat dalam penyelamatan yang sulit di malam hari dengan cuaca yang sangat berangin dan membahayakan.

Martin Brook, Matthew Skelton dan Lee Krinsberg keluar dari jalur setapak yang diperbolehkan di atas Uluru pada September 2016 dan terjebak dalam celah curam sampai pukul 03.30 waktu setempat. Brook dan Skelton hadir di Pengadilan Tinggi Darwin Selasa (5/2), sementara Krinsberg muncul dipersidangan melalui telepon dari Adelaide.

Brook adalah anggota Royal Australian Navy dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia bercita-cita untuk bergabung dengan Polisi Federal Australia. Dia mengatakan kepada pengadilan dia dan teman-temannya berbelok ke luar jalur dalam usaha untuk mengambil foto dan bingung saat jejak berwarna putih itu hilang dan berubah menjadi hitam.

Helikopter penyelamat di Uluru
Penyelamat butuh waktu 16 jam dan kru menghadapi kondisi berangin untuk menyelamatkan tiga pendaki yang terdampar di puncak Uluru. Supplied: NT Police

"Saya sangat menyesal atas tindakan saya, [Saya] tidak mengantisipasi hal ini terjadi dan saya menerima saya telah melakukan kesalahan," kata Brook.

Keputusan melarang orang mendaki Uluru muncul setelah sejarah panjang perilaku yang telah menyinggung pemilik tradisional dari situs suci tersebut. Dalam putusannya, Hakim Greg Cavanagh mengatakan keinginan ketiga pria untuk memotret hari itu "memanjakan diri sendiri, egois dan tanpa berpikir panjang".

Hakim Greg mengatakan begitu lama orang-orang sudah bersikap menurutkan keinginan pribadinya, sehingga ada kebutuhan untuk mengirim pesan kepada para pengunjung bahwa tindakan seperti ini akan dibuat jera.

Ketiga pria tersebut, yang semuanya berusia dua puluhan, dedenda masing-masing 4.877,49 dolar AS atau sekitar Rp 52 juta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Konservasi Lingkungan dan hukuman yang tercatat. Layanan darurat mengatakan kepada ABC pada saat tim penyelamat vertikal menghadapi kondisi berbahaya pada malam penyelamatan.

Permintaan wisatawan untuk menghormati signifikansi kebudayaan di Uluru dikukuhkan pada November 2017, setelah dewan Taman Nasional Uluru-Kata Tjuta memutuskan dengan suara bulat melarang semua pendakian mulai Oktober 2019.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/daki-uluru,-tiga-pendaki-didenda-rp-50-juta/9403926
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement