Selasa 20 Feb 2018 19:41 WIB

Tolak Berdiri untuk Hakim, Istri Perekrut ISIS Diadili

Moutiaa El-Zahed menghadapi sembilan tuduhan perilaku tidak sopan di pengadilan.

Moutiaa El-Zahed dituduh menolak berdiri untuk hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan New South Wales (NSW).
Foto: ABC
Moutiaa El-Zahed dituduh menolak berdiri untuk hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan New South Wales (NSW).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Sebuah sidang atas istri seorang perekrut dari kelompok Negara Islam (ISIS) mendengar keterangan para saksi yang mengatakan mereka melihat perempuan tersebut tetap duduk. Perempuan tersebut merupakan orang pertama di New South Wales (NSW) yang didakwa karena menolak berdiri untuk hakim dalam persidangan

Moutiaa El-Zahed (49 tahun) menghadapi sembilan tuduhan atas keterlibatannya dalam perilaku tidak sopan di pengadilan, sebuah pelanggaran yang diberlakukan di NSW pada 2016. Ia dituduh tidak mematuhi peraturan pengadilan dan tidak bangkit berdiri saat Hakim Pengadilan Distrik NSW, Audrey Balla, masuk dan meninggalkan ruang sidang selama persidangan perdata pada November dan Desember 2016.

Moutiaa El-Zahed, istri dari perekrut negara kelompok ISIS, Hamdi Alqudsi yang telah ditahan mengajukan tuntutan hukum terhadap Kepolisian NSW dan Federal Australia, mengklaim ia diserang dalam penggerebekan anti-teror di rumahnya pada 2014.

Dalam persidangan tersebut, pengacara Moutiaa, Clive Evatt mengatakan kepada pengadilan, "klien saya tidak akan membela siapa pun kecuali Allah". Kasus perdata itu dibatalkan namun sembilan tuduhan atas perilaku tidak berdiri di pengadilan disidangkan oleh Hakim Carolyn Huntsman di Pengadilan Negeri Downing Centre.

Pada Selasa (20/2), Moutiaa berdiri saat Hakim Huntsman masuk ke ruang sidang. Jaksa penuntut David Kell menunjukkan gambar kamera sekuriti dari dalam Pengadilan Negeri selama persidangan perdata dan mengatakan orang yang mengenakan niqab hitam dengan hanya mata yang terlihat adalah Moutiaa El-Zahed.

Tiga pengacara mengatakan mereka melihat Moutiaa El-Zahed tidak berdiri saat pengumuman "semua diharap berdiri" dilakukan oleh petugas pengadilan. "Saya melihat perempuan dengan niqab hitam itu tidak berdiri saat Yang Mulia masuk ke ruang sidang ... setidaknya pada dua kesempatan," kata pengacara Helen Maamary dalam persidangan.

Pengacara Lynley Trethaway dan Aleesha Nathan juga mengonfirmasi ke pengadilan mereka memperhatikan Moutiaa El-Zahed tidak berdiri. Meski demikian, di bawah pemeriksaan silang oleh pengacara pembela David Hume, ketiganya mengakui perilaku perempuan 49 tahun itu tidak menghalangi, mengganggu, atau mengancam persidangan dengan cara apa pun.

Jaksa penuntut David Kell mengatakan, rekaman kamera sekuriti dari dalam pengadilan selama persidangan perdata yang menunjukkan seseorang mengenakan niqab hitam dengan hanya mata yang terlihat adalah gambar Moutiaa El-Zahed, namun pengacara pembela David Hume menolak hal itu.

Sebelumnya, Hume berusaha agar tuduhan tersebut dibatalkan seluruhnya, dengan alasan mereka memiliki masalah konstitusional dan yurisdiksi dan telah diajukan berkat pengaruh yang tidak tepat oleh Jaksa Agung NSW.

Tapi Hakim Huntsman tidak setuju dan mulai menyidangkan kasus tersebut. Kasus berlanjut pada Rabu (21/2).

Setiap dakwaan dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara dan atau denda 1.100 dolar AS (atau setara Rp 11 juta). Persidangan harus ditunda sebentar ketika seorang pria yang diduga mengatakan kata-kata yang mengancam Moutiaa El-Zahed, di luar pengadilan, memasuki ruangan selama persidangan.

Moutiaa El-Zahed adalah istri dari perekrut kelompok ISIS, Hamdi Alqudsi, yang tengah menjalani hukuman enam tahun penjara karena membantu pemuda Australia melakukan perjalanan ke Suriah untuk ikut bertempur di negara itu.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/tolak-berdiri-saat-hakim-masuk-ruang-sidang-istri-perekrut-isi/9468168
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement