Selasa 27 Feb 2018 20:23 WIB

Korban Bom Thamrin Peluk Terdakwa Aman Abdurrahman

Kaki korban tak bisa pulih sepenuhnya dan tak bisa lagi bersujud saat shalat.

Denny Mahieu (kiri) memeluk terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman dan menyatakan,
Foto: ABC
Denny Mahieu (kiri) memeluk terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman dan menyatakan, "Kita bersaudara".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang korban bom Jalan Thamrin, Jakarta, Denny Mahieu tanpa diduga mengejutkan majelis hakim dan pengunjung sidang saat dia memeluk terdakwa Aman Abdurrahman dalam persidangan di PN Jaksel pekan lalu. Dia menunjukkan isyarat rekonsiliasi.

Terdakwa Aman (46 tahun) diadili dengan tuduhan mendalangi serangan bom dan senjata pada Januari 2016 di kafe Starbucks yang ada di kawasan Sarinah. Tujuh orang tewas dalam serangan tersebut, yaitu korban tak berdosa dan tiga pelaku. Serangan teror ini jadi yang terburuk dalam satu dekade terakhir di Indonesia.

Aman adalah mantan anggota Jemaah Islamiyah, kelompok teroris yang bertanggung jawab atas pengeboman di Bali pada 2002 dan 2005. Dia juga telah berikrar setia kepada kelompok teroris ISIS.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini menuduh Aman merencanakan serangan dari dalam LP Nusa Kambangan. Saat itu dia menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh.

Petugas polisi lalu lintas Denny Mahieu yang sedang bertugas di pos polisi dekat lokasi selamat dari pengeboman tersebut. Namun dalam persidangan dia mengaku kakinya tidak pernah pulih sepenuhnya.

"Saya tidak takut namun yang saya sesali adalah saya tidak bisa lagi bersujud saat shalat. Saya harus duduk di kursi," tutur Denny.

Denny dalam kesempatan itu meminta pengadilan memberikan ganti rugi untuk membayar biaya pengobatannya. Dia mengatakan kini bergantung pada obat-obatan untuk menghilangkan rasa sakit kronis yang dialaminya.

JPU dalam persidangan menunjukkan ransel yang dipergunakan oleh salah satu pelaku pengeboman. Begitu pula baut-baut yang dikumpulkan di TKP dan diduga digunakan membuat bom.

Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, Denny mengaku tidak tahu apakah Aman berada di balik pengeboman di Starbucks. Namun, tiba-tiba dia meminta izin ke majelis hakim, berdiri untuk mendekati tersangka.

Denny kemudian melangkah ke arah terdakwa dan memeluknya. Dia terdengar menyatakan, "Kita bersaudara, kita sama-sama orang Sunda".

Atas kejadian itu terdakwa Aman tampak hanya tersenyum canggung. Saat dibawa pergi, Aman menyatakan dia tidak bersalah atas serangan Starbucks.

"Saya tidak ada hubungannya dengan hal itu. Saya berada dipenjara sejak 2010, dan saya masih dipenjara (saat kejadian)," katanya.

Persidangan berikutnya akan digelar Selasa (27/2). Aman Abdurrahman juga dituduh menggerakkan orang untuk melakukan serangan-serangan lainnya, termasuk pengeboman stasiun bus di Jakarta tahun lalu yang menewaskan tiga polisi, dan pengeboman gereja di Kalimantan Timur 2016 yang merenggut nyawa seorang balita.

Jika terbukti bersalah atas serangan bom Thamrin, Aman bisa terancam hukuman mati. Beberapa tersangka lain masih dalam proses penyelidikan atas peran mereka dalam serangan tersebut.

Aman Abdurrahman in court.
Aman Abdurrahman menjadi terdakwa dengan tuduhan mendalangi berbagai serangan teroris di Indonesia. ABC News: Ari Wu

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/korban-bom-thamrin-peluk-terdakwa-aman-abdurrahman/9488348
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement