REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pria Australia Joshua James Baker yang tertangkap membawa 28 gram ganja ke Indonesia. Akibat perbuatannya Joshua (33) divonis hukuman 10 bulan rehabilitasi di fasilitas perawatan di Bali.
Joshua sebelumnya telah ditahan selama empat bulan dan akan bebas meninggalkan Bali dalam waktu enam bulan. Dia ditangkap di bandara Ngurah Rai pada Oktober 2017 setelah petugas bea cukai memperhatikan perilakunya yang "gugup dan mencurigakan".
Petugas menggeledah Joshua dan menemukan 28 gram ganja yang dicampur dengan tembakau serta 37 tablet obat resep Diazepam. Dia tidak memiliki resep dokter untuk Diazepam, obat yang memiliki efek mengubah suasana hati.
Joshua sempat melarikan diri dari tahanan polisi namun ditangkap kembali 12 jam kemudian di daerah Canggu, Bali. Pengacaranya mengatakan Joshua menderita masalah kesehatan mental dan memakai ganja untuk mengobati dirinya sendiri.
Dalam persidangan terungkap bahwa Joshua membeli ganja tersebut dari seseorang di sebuah bar di Kamboja. Pengadilan memutuskan Joshua mendapatkan pengurangan hukuman karena masalah psikologis yang dialaminya, serta menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.
Namun, dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyatakan Joshua merusak upaya Indonesia memerangi narkoba dan merusak reputasi Bali sebagai tujuan wisata. Joshua divonis untuk melanjutkan rehabilitasi di fasilitas perawatan narkoba Kita di Denpasar.
Pengacaranya, Maya Arsanti, mengatakan kliennya menerima vonis ini "agar dia terbebas dari kecanduan ganja". Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Bali sampai rehabilitasinya selesai.