Kamis 29 Mar 2018 10:04 WIB

Mursi Hadapi Ancaman Kematian Dini di Penjara

Mursi ditahan di Penjara Tora, yang juga dikenal sebagai Penjara Kalajengking.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dilaporkan telah ditahan di dalam penjara dengan standar kesehatan yang cukup rendah daripada yang telah disetujui oleh hukum internasional. Kondisi tersebut dinilai bisa membuat Mursi terancam menghadapi kematian dini.

Dilansir di Aljazirah, laporan terbaru tentang kondisi Mursi disampaikan oleh Detention Review Panel (DRP) dari parlemen dan pengacara Inggris, yang dimintai bantuan oleh keluarga Mursi. "Mantan pemimpin itu menerima perawatan medis yang tidak memadai, terutama mengenai perawatan diabetesnya yang juga tidak memadai, dan perawatan penyakit hatinya yang juga tidak memadai," tulis laporan yang dirilis pada Rabu (28/3) itu.

"Konsekuensi dari perawatan yang tidak memadai ini kemungkinan adalah cepat memburuknya kondisi jangka panjang Mursi, yang kemungkinan akan menyebabkan kematian dini," tambah laporan tersebut.

DRP mengatakan kondisi penahanan Mursi dapat disamakan dengan bentuk penyiksaan dalam hukum Mesir dan hukum internasional. Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi pada prinsipnya dapat bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan semacam itu.

Mursi (67 tahun) dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir pada 2011. Dia kemudian digulingkan setelah adanya protes massal dan kudeta militer pada Juli 2013.

Ia menjabat hanya satu tahun dari masa jabatan presiden selama empat tahun. Sementara organisasi yang mendukungnya, yaitu Ikhwanul Muslimin, sejak saat itu telah menjadi organisasi terlarang.

Sejak penggulingannya, Mursi telah diadili dalam beberapa kasus yang berbeda. Pada April 2015, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap para pengunjuk rasa dalam bentrokan di luar istana presiden pada 2012.

Pada September 2016, dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara lagi atas tuduhan menyerahkan intelijen ke Qatar. Pada Desember 2017, Mursi juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan menghina pengadilan.

Mursi saat ini ditahan di Penjara Tora, yang juga dikenal sebagai Penjara Kalajengking. Menurut DRP, dia telah ditahan di sel isolasi selama sekitar tiga tahun.

DRP yang dipimpin oleh anggota parlemen Inggris, Crispin Blunt, mengatakan mereka dapat mengumpulkan informasi tentang penahanan Mursi dari beberapa sumber. Informasi didapatkan termasuk dari kesaksian putra Mursi serta para profesional medis yang diberitahu tentang kondisi mantan presiden itu.

DRP pada awalnya telah meminta untuk mengunjungi Mursi dan akan menilai kondisi penahanannya secara langsung. Namun belum ada tanggapan dari pemerintah Mesir.

Laporan DRP dikeluarkan saat Mesir tengah memasuki akhir dari masa pemungutan suara dalam pemilihan presiden, yang telah dilakukan selama tiga hari. National Election Authority menyatakan ada dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Sisi dan Mousa Mustafa Mousa.

Mousa adalah seorang politisi Mesir yang kurang dikenal. Ia bergabung dengan bursa pencalonan presiden pada menit terakhir setelah beberapa kandidat lainnya dipaksa mengundurkan diri atau bahkan ditangkap pihak berwenang

Mousa sendiri telah mendukung Sisi untuk menjalani masa jabatan kedua sebagai presiden. Ia bahkan sempat menyelenggarakan acara untuk membantu mencalonkan Sisi hingga seminggu sebelum batas waktu pencalonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement