Senin 09 Apr 2018 13:45 WIB

Menanduk Kepala Tony Abbott Dihukum Enam Bulan Penjara

Akibat tandukan tersebut Tony Abbot menderita cedera

Astro Labe dihukum enam bulan penjara karena menanduk kepala mantan perdana menteri Australia Tony Abbott. .
Foto: ABC News: Scott Ross
Astro Labe dihukum enam bulan penjara karena menanduk kepala mantan perdana menteri Australia Tony Abbott. .

REPUBLIKA.CO.ID, HOBART -- Di Australia seorang DJ yang menanduk kepala mantan perdana menteri Australia Tony Abbott di Hobart (Tasmania) tahun lalu telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Astro Labe harus menjalani hukuman setidaknya dua bulan penjara sebelum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat atas perbuatan yang disebut Magistrat sebagai 'perbuatan pengecut'.

Labe (38 tahun) juga dikenai denda harus membayar 2.000 dolar AS (sekitar Rp 20 juta) dan tidak melakukan tindak kriminal lagi selama dua tahun. Selain itu Labe juga harus menunjukkan perilaku baik selama 12 bulan setelah dibebaskan, dan harus menjalani rehabilitasi alkohol dan narkoba.

Magistrat Michael Daly mengatakan serangan Labe terhadap Abbott bulan September lalu terjadi tanpa adanya provokasi sama sekali. Labe bulan Januari lalu mengaku bersalah menyebabkan seorang pejabat publik menderita cedera dalam insiden di Hobart tanggal 21 September 2017.

Diungkapkan di persidangan bahwa Labe mendekati Abbott setelah DJ tersebut minum-minun bersama teman-temannya di sebuah pub di Salamanca Place. Dia mengikuti Abbott sejauh 250 meter sebelum kemudian minta berjabat tangan dengan mantan perdana menteri tersebut.

Namun ketik Abbott mengulurkan tangannya, Labe mencengkram tangannya dan kemuian menanduk kepala Abbott dan menyebabkan bibir mantan perdana menteri itu sedikit terluka. Labe terdengar berkata 'kamu pantas mendapatkannya' sebelum kemudian berlalu dari situ.

Di pengadilan, Labe mengatakan bahwa ketika insiden terjadi dia dalam keadaan mabuk.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-04-09/menanduk-kepala-tony-abbott-dihukum-enam-bulan-penjara/9634340
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement