Kamis 12 Apr 2018 17:02 WIB

Ombudsman PNG: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum

Pada 2012 pengusaha Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor Papua Nugini

 Pada tahun 2012 pengusaha Indonesia Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor PNG dengan nama Joe Chan, meskipun buron dalam pelarian setelah Mahkamah Agung Indonesia menghukumnya korupsi pada tahun 2009 dan memvonisnya dua tahun penjara.
Foto: Supplied: Kinibiz.com
Pada tahun 2012 pengusaha Indonesia Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor PNG dengan nama Joe Chan, meskipun buron dalam pelarian setelah Mahkamah Agung Indonesia menghukumnya korupsi pada tahun 2009 dan memvonisnya dua tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Ombudsman Papua Nugini menemukan kewarganegaraan yang diberikan kepada buronan Indonesia Djoko Tjandra melanggar hukum dan harus dicabut. Pada 2012 pengusaha Djoko Tjandra diberikan kewarganegaraan dan paspor Papua Nugini (PNG).

Pemberian kewarganegaraan itu terlepas dari fakta bahwa ia adalah buronan, setelah Mahkamah Agung RI memvonisnya pada tahun 2009 karena kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan menghukumnya dua tahun penjara. Kekhawatiran muncul di Parlemen PNG pada saat itu dan pemerintah berjanji untuk menyelidiki, tetapi masalah itu diam-diam disembunyikan.

Sekarang hasil investigasi Komisi Ombudsman tentang masalah ini telah dipublikasikan setelah dibawa ke parlemen. Laporan Komisi Ombudsman menyebut penerbitan kewarganegaraan dan paspor untuk Tjandra "tidak pantas dan melanggar hukum".

Ditemukan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi ketika itu, Ano Pala, memberikan kewarganegaraan kepada Djoko meskipun tahu dia tidak memenuhi persyaratan konstitusional, seperti harus berada di negara itu selama delapan tahun.

Ano Pala juga mengabaikan saran dari National Intelligence Organization, polisi dan Interpol bahwa Tjandra adalah buronan yang dicari di Indonesia

Tidak mengejutkan

Anggota parlemen dari pihak oposisi Kerenga Kua adalah jaksa agung pada saat Tjandra diberikan kewarganegaraan, dan mengatakan dia tidak terkejut oleh temuan Komisi Ombudsman. "Temuan Komisi Ombudsman semuanya sudah diketahui pemerintah sejak lama," katanya.

Anggota parlemen dari oposisi Kerenga Kua mengangkat tangan dalam rapat parlemen. Photo: Anggota parlemen dari oposisi Kerenga Kua mengangkat tangan dalam rapat parlemen. (ABC News: Eric Tlozek)

"Pemerintah sudah tahu bahwa Djoko Tjandra secara ilegal diberikan kewarganegaraan di Papua Nugini."

Kua mengatakan dia mencari persetujuan kabinet pada saat memulai tindakan pengadilan untuk mencabut kewarganegaraan Tjandra tetapi ia frustrasi oleh birokrasi. "Kami tidak berhasil dan itu mungkin salah satu dari banyak alasan mengapa saya dipecat sebagai jaksa agung segera setelah itu," katanya.

Djoko Tjandra diperbolehkan mengubah tanggal lahir

Komisi Ombudsman menemukan banyak ketidakberesan lainnya dalam pemberian kewarganegaraan dan paspor ke Tjandra. Laporannya mengatakan Tjandra mengajukan aplikasi kewarganegaraan tanpa membayar biaya yang ditentukan seperti yang disyaratkan di bawah UU Kewarganegaraan.

Biaya itu dibayarkan empat bulan kemudian. Pala mencetak dan menandatangani sertifikat kewarganegaraan untuk Tjandra sebelum Komite Penasihat Kewarganegaraan telah mempertimbangkan permohonannya.

Mantan Menteri Hukum Papua Nugini Ano Pala Photo: Mantan Menteri Hukum Papua Nugini Ano Pala memberikan kewarganegaraan bagi buronan kasus korupsi Indonesia, Djoko Tjandra. (Supplied: dfat.gov.au)

Setelah paspor dikeluarkan pada Mei 2012, Tjandra mengajukan permohonan paspor baru tiga hari kemudian bersama dengan pernyataan resmi mengubah namanya menjadi Joe Chan. Dia juga mengubah tanggal lahirnya dari 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963.

Pada Juni 2012 paspor baru dikeluarkan atas nama Joe Chan dengan tanggal lahir baru.

Investigasi disambut

Laporan dan temuanitu disambut baik oleh Lawrence Stephens, ketua PNG Transparency International. "Orang-orang sangat senang bahwa setelah bertahun-tahun ini sesuatu telah terjadi," katanya.

"Kami selalu merasa ada sesuatu yang sangat aneh tentang proses bagi seseorang untuk masuk di sebuah negara dan tiga tahun kemudian diberikan kewarganegaraan," ujarnya menambahkan.

Komisi Ombudsman membuat 18 temuan tindakan salah terhadap petugas imigrasi dan Pala. Lembaga itu merekomendasikan kewarganegaraan Tjandra dan paspor Joe Chan dibatalkan.

Stephens ingin melihat itu terjadi tetapi mengatakan itu bisa menjadi masalah. "Jika dia telah mencabut kewarganegaraan Indonesia, dia menjadi tanpa kewarganegaraan dan itu dapat menyebabkan kita menjadi masalah jika kita mencoba untuk menyatakan dia tidak memiliki kewarganegaraan," katanya.

"Itu tidak bisa terjadi, jadi itu akan mengikat kita di pengadilan selama empat atau lima atau enam tahun lagi atau lebih."

Komisi Ombudsman juga merekomendasikan kepala kantor imigrasi, Mataio Rabura, dilaporkan ke polisi untuk penipuan, tetapi ia meninggal awal tahun ini. Pengawas juga ingin Pala untuk dirujuk ke Divisi Kepemimpinan untuk kesalahan saat menjabat, tetapi Pala kehilangan kursi di parlemen pada pemilu tahun lalu.

ABC berusaha untuk menghubungi Pala tetapi sejauh ini belum ada tanggapan. Dalam tanggapan tertulisnya terhadap penyelidikan awal Komisi Ombudsman, ia membantah melakukan kesalahan.

Pemerintah PNG belum mengomentari hasil penyelidikan atau mengatakan apakah akan melaksanakan rekomendasi.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di ABC Australia.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-04-12/kewarganegaraan-papua-nugini-djoko-tjandra-melanggar-hukum/9648354
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement