REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Facebook akan memindahkan lebih dari 1,5 miliar pengguna dari jangkauan undang-undang privasi Uni Eropa yang baru, yang akan memungkinkan regulator mendenda perusahaan untuk pelanggaran data.
Hampir 1,9 miliar pengguna di seluruh dunia, di luar Amerika Serikat dan Kanada, saat ini diatur oleh persyaratan layanan yang disepakati dengan kantor pusat internasional perusahaan di Irlandia.
Bulan depan, Facebook berencana untuk membuat pengaturan itu hanya untuk pengguna Eropa, yang berarti 1,5 miliar anggota di Afrika, Asia, Australia dan Amerika Latin tidak akan jatuh di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), yang mulai berlaku 25 Mei.
Langkah yang sebelumnya tidak dilaporkan, yang dikonfirmasi oleh Facebook kepada Reuters, menunjukkan jaringan sosial online terbesar di dunia itu sangat ingin mengurangi pemaparan terhadap GDPR, yang memungkinkan regulator Eropa untuk mendenda perusahaan karena mengumpulkan atau menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Itu menghilangkan kewajiban potensial yang sangat besar untuk Facebook, karena undang-undang Uni Eropa yang baru memungkinkan untuk denda hingga 4 persen dari pendapatan tahunan global untuk pelanggaran, yang untuk Facebook bisa berarti miliaran dolar.
Perubahan itu terjadi karena Facebook sedang diselidiki oleh regulator dan pembuat undang-undang di seluruh dunia sejak mengungkapkan bulan lalu bahwa informasi pribadi jutaan pengguna secara salah berakhir di tangan konsultan politik Cambridge Analytica, yang memicu kekhawatiran yang lebih luas tentang bagaimana mereka menangani data pengguna.
Perubahan ini memengaruhi lebih dari 70 persen dari 2 miliar lebih anggota Facebook. Pada Desember, Facebook memiliki 239 juta pengguna di Amerika Serikat dan Kanada, 370 juta di Eropa dan 1,52 miliar pengguna di kawasan lain.
Facebook, seperti banyak perusahaan teknologi AS lainnya, mendirikan anak perusahaan Irlandia pada tahun 2008 dan mengambil keuntungan dari tarif pajak perusahaan yang rendah di negara itu, mengarahkan pendapatan dari beberapa pengiklan di luar Amerika Utara.
Unit ini tunduk pada peraturan yang diterapkan oleh 28 negara Uni Eropa. Facebook mengatakan perubahan terbaru tidak memiliki implikasi pajak.
Photo: Ucapan permintaan maaf bos Facebook Mark Zuckerberg dalam iklan di sejumlah surat kabar di Amerika Serikat dan Inggris. (AP: Jenny Kane)
Facebook akan terapkan 'semangat' hukum Uni Eropa secara global
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada Reuters, Facebook mengecilkan pentingnya perubahan persyaratan layanan, mengatakan pihaknya berencana untuk membuat kontrol privasi dan pengaturan yang akan didapatkan Eropa di bawah GDPR untuk seluruh dunia.
"Kami menerapkan perlindungan privasi yang sama di mana pun, terlepas dari apakah perjanjian Anda dengan Facebook Inc atau Facebook Irlandia," kata perusahaan.
Awal bulan ini, kepala eksekutif Facebook Mark Zuckerberg mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaannya akan menerapkan UU Uni Eropa secara global "dalam semangat," tetapi berhenti berkomitmen untuk itu sebagai standar untuk jaringan sosial di seluruh dunia.
Dalam praktiknya, perubahan berarti 1,5 miliar pengguna yang terpengaruh tidak akan dapat mengajukan keluhan kepada Komisaris Perlindungan Data Irlandia atau di pengadilan Irlandia. Sebaliknya mereka akan diatur oleh UU privasi AS yang lebih lunak, kata Michael Veale, seorang peneliti kebijakan teknologi di University College London.
"Facebook akan memiliki lebih banyak kelonggaran dalam menangani data tentang para pengguna tersebut," kata Veale.
Beberapa jenis data seperti riwayat penelusuran, misalnya, dianggap sebagai data pribadi di bawah undang-undang UE tetapi tidak dilindungi di Amerika Serikat, katanya.
Photo: CEO Facebook Mark Zuckerberg pada dengar pendapat dengan anggota Senat Amerika Serikat tentang penggunaan data Facebook untuk membidik pemilh pada pemilu AS, di Washington, 10 April 2018. (AP: Pablo Martinez Monsivais)
Perusahaan mengatakan alasannya untuk perubahan itu terkait dengan pemberitahuan privasi mandat Uni Eropa, "karena undang-undang Uni Eropa memerlukan bahasa tertentu". Sebagai contoh, perusahaan mengatakan, UU Uni Eropa yang baru membutuhkan terminologi hukum khusus tentang dasar hukum untuk memproses data yang tidak ada dalam undang-undang AS.
Irlandia tidak menyadari perubahan itu. Seorang pejabat Irlandia, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan dia tidak tahu ada rencana oleh Facebook untuk mentransfer seluruh tanggung jawab ke Amerika Serikat atau untuk mengurangi kehadiran Facebook di Irlandia, di mana jejaring sosial itu berusaha merekrut lebih dari 100 staf baru.
Facebook merilis ketentuan layanan yang direvisi dalam bentuk rancangan dua minggu yang lalu, dan dijadwalkan berlaku bulan depan.
LinkedIn juga merencanakan perubahan.
Perusahaan multinasional lainnya juga merencanakan perubahan. LinkedIn, sebuah unit Microsoft Corp, memberitahu pengguna dalam persyaratan layanan yang ada bahwa jika mereka berada di luar Amerika Serikat, mereka memiliki kontrak dengan LinkedIn Irlandia.
Ketentuan baru yang berlaku 8 Mei memindahkan pengguna non-Eropa untuk kontrak dengan LinkedIn Corp yang berbasis di AS. LinkedIn mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa semua pengguna berhak atas perlindungan privasi yang sama.
"Kami hanya merampingkan lokasi kontrak untuk memastikan semua anggota memahami entitas LinkedIn yang bertanggung jawab atas data pribadi mereka," kata perusahaan itu.