REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Kardinal George Pell kemungkinan akan menghadapi dua persidangan terpisah saat diadili dalam dakwaan pelanggaran seksual di masa lalu. Pria berusia 76 tahun itu resmi menjadi terdakwa dan akan diadili di County Court di Melbourne setelah persidangan committal hearing hari Selasa (1/5) memutuskan kasusnya layak diLanjutkan ke pengadilan.
Dalam persidangan kemarin pengacara Kardinal Pell dan jaksa penuntut umum setuju bahwa dia harus menghadapi dua persidangan, karena dia didakwa dengan tuduhan-tuduhan yang berjarak 20 tahun. Kemungkinan sidang pertama akan memeriksa tuduhan bahwa dia melakukan pelanggaran seksual di Gereja Katedral St Patrick di Melbourne pada 1990-an saat menjabat Uskup Agung Melbourne.
Jika persidangannya dipisah, maka kelompok juri kedua akan mendengar tuduhan terkait pelanggaran seksual di kolam renang Kota Ballarat, pada tahun 1970-an ketika dia menjadi pastor muda. Diungkapkan kemarin bahwa masing-masing persidangan kemungkinan nantinya berjalan sekitar lima minggu.
Jaksa Mark Gibson SC tadinya meminta waktu tiga bulan untuk mengajukan dakwaan, namun akhirnya setuju mengajukannya lebih awal setelah Hakim Susan Pullen menggambarkan jangka waktu itu "berlebihan".
Ingin persidangan cepat
Pengacara Robert Richter QC meminta persidangan nanti dipercepat karena usia Kardinal Pell. Begitu pula dengan usia saksi-saksi.
Dia menyatakan bahwa seorang "saksi penting" dalam kasus yang berkaitan dengan kasus di Katedral St Patrick sekarang sudah berusia 80-an. Richter mengatakan "tidak ada masalah dengan pendanaan" dalam pembelaan hukum Kardinal Pell.
Dalam persidangan dia memohon agar Kardinal Pell diperbolehkan tidak menghadiri persidangan awal pada 16 Mei 2018. Namun permohonan itu ditolak oleh Hakim Pullen. Dia mengatakan akan menentukan jaminan sampai tanggal tersebut.
Diperkirakan tanggal pemeriksaan akan ditetapkan dalam persidangan berikutnya.
Kardinal Pell telah menyatakan tidak bersalah atas segala dakwaan pada hari Selasa. Masa cutinya dari tugas-tugas di Vatikan akan terus berlanjut selama dia menjalani proses hukum ini.