Sabtu 07 Jul 2018 12:33 WIB

Nawaz Sharif Divonis 10 Tahun Penjara

Putri Nawaz Sharif dihukum 7 tahun, petugas keamanannya dihukum 1 tahun penjara

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Nawaz Sharif
Foto: AP/K.M. Chaudary
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan telah menghukum mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif selama 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi terkait dengan empat apartemen mewah di London. Pengadilan Akuntabilitas Nasional (NAB) menjatuhkan putusan setelah serangkaian penundaan.

Putrinya, Maryam Sharif, juga menerima hukuman tujuh tahun. Sementara mantan petugas keamanannya Safdar Awan menerima hukuman satu tahun, dilansir di BBC, Jumat (6/7). Nawaz Sharif telah menyebut tuduhan tersebut bermotif politik.

Kasus, yang dikenal sebagai Referensi Avenfield, berkaitan dengan sejumlah properti di ibukota Inggris. The Panama Papers yang bocor pada tahun 2015 mengungkapkan beberapa anak-anak Sharif memiliki hubungan dengan perusahaan offshore.

Perusahaan ini diduga digunakan untuk menyalurkan dana dan membeli aset asing, termasuk flat mewah di Avenfield House, di Park Lane London. Namun keluarganya bersikeras mereka secara sah memperoleh empat properti tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement