Rabu 11 Jul 2018 15:29 WIB

Perusahaan Perhiasan Lebanon Gugat Istri Najib

Rosmah dituntut mengembalikan 44 buah perhiasan senilai 14,8 juta dolar AS.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (5/6).
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebuah perusahaan perhiasan mewah asal Lebanon, Global Royalty Trading SAL, menggugat istri mantan perdana menteri Najib Razak, Rosmah Mansor. Rosmah dituntut mengembalikan 44 buah perhiasan senilai 14,8 juta dolar AS.

Gugatan terhadap Rosmah telah diajukan di Pengadilan Tinggi Malaysia melalui firma David Guruphatam dan Koay pada 26 Juni lalu. Nama Rosmah menjadi satu-satunya yang dituntut dalam kasus ini.

Seorang pengacara Global Royalty menyebut Rosmah diduga telah menerima kiriman perhiasan berupa kalung tiara dan berlian pada 22 Mei. Beberapa hari setelah perhiasan itu diterima, otoritas Malaysia menggerebek dan menggeledah kediaman serta apartemen Najib.

photo
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah.

Dari penggeledahan tersebut, otoritas Malaysia menyita perhiasan, tas dan jam tangan mewah, serta uang tunai. Semua barang itu disita untuk keperluan penyelidikan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca juga, Pemerintah Malaysia akan Jual Barang Sitaan dari Najib.

Pernyataan klaim menunjukkan Rosmah mengakui menerima konsinyasi, tapi perhiasan itu memang tidak lagi menjadi miliknya. Tim pengacara Rosmah telah menanggapi gugatan tersebut. Mereka menolak tuduhan bahwa kliennya membeli perhiasan yang dimaksud.

"Kami ingin menekankan bahwa semua perhiasan yang diperinci dalam pernyataan klaim Global Royalty dikirim ke klien kami untuk dilihatnya, dan tidak ada yang dibeli oleh Datin Seri Rosmah Mansor," kata pengacara Rosmah, Datuk K Kumaraendran dan Datuk Geethan Ram Vincent seperti dikutip laman the Guardian, Rabu (11/7).

"Tuduhan yang tersebar bahwa perhiasan yang terdaftar oleh Global Royalty dibeli, dan dibeli menggunakan uang curian, itu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar," kata mereka menambahkan.

Kasus 1MDB tengah menjadi sorotan utama di Malaysia. Kasus korupsi tersebut telah menyeret Najib. Ia ditangkap Komisi Anti-Korupsi Malaysia pada Selasa pekan lalu dan menjalani persidangan keesokan harinya.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengajukan empat tuntutan kepada Najib, yakni tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalahgunaan wewenang. Semua tuntutan itu berkaitan dengan perannya dalam kasus 1MDB.

Namun pascapersidangan, Najib dibebaskan setelah kedua anaknya, Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib menyetorkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Najib akan kembali menjalani persidangan pada awal tahun depan.

Kasus 1MDB mulai mencuat pada 2015. Sedari awal kasus ini telah menyebut keterlibatan Najib. Ia diduga menikmati aliran dana 1MDB untuk kepentingan pribadinya.

Salah satunya adalah aliran dana sebesar 10,6 juta dolar AS dari SRC International, yakni unit perusahaan 1MDB. Dana tersebut dilaporkan masuk ke rekening Najib pada akhir 2015. Najib secara konsisten membantah peranan dan keterlibatannya dalam kasus ini.

1MDB adalah sebuah perusahaan pembangunan strategis milik pemerintah Malaysia. 1MDB didirikan untuk mendorong inisiatif strategis bagi pembangunan ekonomi jangka panjang dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing secara langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement