REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan segera memberlakukan sanksi baru ke Rusia. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul serangan racun syaraf Novichok yang dilakukan terhadap mantan intelejen Sergei Skripal dan putrinya, Yulia Skripal.
Juru Bicara Depatemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengatakan, penggunaan senjata biologis atau senjata kimia merupakan pelanggaran hukum internasional. Begitu juga dengan penggunaan senjata kimia mematikan terhadap warga negara sendiri.
Sanksi tersebut rencananya akan diberlakukan sekitar 22 Agustus nanti. Hukuman akan menyasar sektor ekspor dari komponen elektronik dan teknologi lainnya.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, sanksi tambahan yang lebih berat akan diterapkan jika dalam 90 hari Rusia gagal memberikan jaminan untuk tidak menggunakan senjata kimia. Melalui sanksi itu, AS juga meminta Rusia agar mengizinkan PBB memeriksa Moskow terkait racun syaraf.
Baca juga, Satu Korban Racun Novichok di Inggris Tewas.
Pemerintah Inggris mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah AS. Inggris diketahui menyalahkan peristiwa mematikan yang terjadi di Salisbury itu kepada Pemerintah Rusia.
"Tanggapan internasional yang kuat terhadap penggunaan senjata kimia di jalan-jalan Salisbury memeberikan pesan tegas ke Rusia jika tindakan provokatif, perilaku sembrono tidak akan dibiarkan begitu saja," kata pernyataan Kementrian Luar Negeri Inggris.
Serangan racun novichok
Pemerintah Rusia lantas mengkritik kebijakan sanksi sepihak dari AS. Kedutaan Besar Rusia di Washington mengatakan, tudingan AS yang menyebut Moskow terlibat dalam peristiwa itu merupakan tuduhan tidak masuk akal.
"Rusia sudah terbiasa dituduh tanpa menyertakan fakta atau bukti apapun. Kami terus sangat mendukung penyelidikan yang terbuka dan transparan atas kejahatan yang dilakukan di Salisbury," kata kedutaan besar Rusia di AS.
Advertisement