REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemimpin partai Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI) Imran Khan telah resmi menjabat sebagai perdana menteri Pakistan. Ia menjalani prosesi pengambilan sumpah pada Sabtu (18/8).
Presiden Pakistan Mamnoon Hussain memimpin prosesi pengambilan sumpah Imran Khan di Islamabad. Acara itu dihadiri para pemimpin politik, militer, diplomat, serta mantan atlet. Khan diketahui merupakan mantan atlet olahraga kriket yang terjun ke dunia politik.
Dalam pidatonya di hadapan parlemen, Khan mengulangi janjinya semasa kampanye, yakni menciptakan sistem pemerintahan yang antikorupsi. "Pertama-tama, kami akan mulai akuntabilitas yang ketat. Saya berjanji kepada Allah bahwa setiap orang yang menjarah negara ini akan bertanggung jawab," ujarnya, dikutip laman BBC.
Ia menyatakan siap menyeret setiap pejabat atau politisi yang terbukti korup. "Mereka yang telah menjarah negara ini dan membuatnya berutang, saya berjanji hari ini tidak ada yang akan melarikan diri," ucapnya, dikutip Aljazirah.
Khan terpilih sebagai perdana menteri Pakistan setelah PTI memenangkan pemilihan Majelis Nasional. Dari 272 kursi yang diperbutkan di Majelis Nasional, PTI memperoleh 172 kursi. Partai Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N) menyusul di belakangnya dengan meraih 96 kursi.
Namun, PML-N masih menolak hasil tersebut. Mereka mengklaim terdapat beberapa kejanggalan dan pelanggaran selama proses penghitungan suara berlangsung. Satu di antaranya adalah tak diizinkannya wakilnya mengikuti proses penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Pakistan.
Terkait tudingan tersebut, Khan mengaku menyambut setiap inisiatif penyelidikan pemilu. Ia mengatakan akan mendukung sepenuhnya proses tersebut dan tak akan mengintervensinya.
Kemenangan PTI dan Imran Khan memang membawa harapan baru bagi Pakistan. Selama masa kampanye, PTI menjanjinkan tentang reformasi birokasi dan pemerintahan yang antikorupsi. Kampanye itu tampaknya berhasil menjaring simpati masyarakat Pakistan yang baru saja menyaksikan mantan perdana menterinya, Nawaz Sharif, divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara akibat korupsi.
Sharif merupakan pemimpin de facto partai PML-N. Pada 6 Juli, pengadilan Pakistan memvonis Sharif hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10,5 juta dollar AS. Dalam putusannya pengadilan menyatakan Sharif tak dapat membuktikan sumber dana yang sah atas pembelian apartemen mewah miliknya di London.
Kasus korupsi Sharif tak ayal menjatuhkan citra dan kredibilitas partai PML-N. Padahal partai tersebut merupakan kendaraan yang telah mengantarkan Sharif menjabat sebagai perdana menteri sebanyak tiga kali.