Selasa 02 Apr 2024 08:42 WIB

Pengadilan Pakistan Menangguhkan Hukuman Imran Khan dan Istri

Khan menghadapi lebih dari 170 kasus hukum.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Masyarakat membaca berita halaman depan penangkapan mantan Perdana Menteri dan Ketua partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan, di Karachi, Pakistan, (6/8/2023).
Foto: EPA-EFE/SHAHZAIB AKBER
Masyarakat membaca berita halaman depan penangkapan mantan Perdana Menteri dan Ketua partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan, di Karachi, Pakistan, (6/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan banding Pakistan menangguhkan hukuman 14 tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya dalam kasus korupsi. Pejabat pengadilan menambahkan pasangan tidak akan dibebaskan karena mereka sedang menjalankan masa hukuman kasus yang lain.

Namun perintah pengadilan ini merupakan kemenangan hukum bagi Khan yang digulingkan lewat mosi tidak percaya pada April 2022. Kini Khan menghadapi lebih dari 170 kasus hukum.

Baca Juga

Juru bicara partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Zulfiqar Bukhari mengatakan, Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman pada Khan dan istrinya Bushra Bibi setelah mendengar banding dari pengacara mereka. Pengadilan memerintahkan pasangan itu dibebaskan dengan jaminan tapi berdasarkan undang-undang Pakistan, Khan dan istrinya tidak akan dibebaskan karena Bibi sedang menjalani hukuman kasus lain dan Khan divonis serta dijatuhi hukuman beberapa kasus.

Perkembangan terbaru terjadi dua bulan setelah Khan dan istrinya dinyatakan bersalah menyimpan dan menjual hadiah negara. Pasangan itu melanggar peraturan pemerintah ketika Khan masih berkuasa.

Di persidangan pengacara suami-istri itu, Ali Jafar mengatakan Khan dan Bibi tidak mendapatkan pengadilan yang adil sesuai hak mereka. Ia mengklaim Khan menjadi korban politik dan pasangan itu tidak melanggar hukum.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada bulan ini. Khan masih populer di kalangan masyarakat Pakistan meski menghadapi beberapa dakwaan.

Partainya mendapatkan cukup banyak suara dalam pemilihan parlemen pada 8 Februari lalu tidak berhasil menjadi mayoritas di Majelis Nasional atau majelis yang lebih rendah. PTI mengatakan mereka dicurangi. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement