REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor dapat bebas dengan jaminan sebesar 2 juta ringgit atau setara dengan Rp 7 miliar. Seperti dilansir dari The Star, Kamis (4/10) jaminan ini ditetapkan dalam sidang pertama Rosmah.
Dalam sidang tersebut Rosmah mengaku tidak bersalah atas 17 tuntutan pencucian uang senilai 7 juta ringgit. Ia dituntut telah melanggar undang-undang Anti Pencucian Uang, Anti-Terorisme Keuangan dan Aktivitas Ilegal tahun 2001.
Jaksa penuntut terdiri dari Datuk Seri Gopal Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib. Sementara pengacara Rosmah adalah K. Kumaraendran dan Datuk Geethan Ram Vincent.
Hakim Azura Alwi yang memutuskan pekara ini mengatakan, jaminan yang diajukan Sri Ram terlalu tinggi. Sementara jaminan yang diajukan tim pengacara Rosmah terlalu rendah. "Saya tidak bisa mengabaikan fakta dalam laporan polisi (yang menyatakan Rosmah berusaha mempengaruhi saksi) dilakukan," katanya.
Baca juga, Rosmah Akhirnya Ditangkap KPK Malaysia.
Ia juga meminta Rosmah untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan. Ia juga dilarang untuk mendekati saksi. Pengadilan memperbolehkan 500 ribu ringgit dibayarkan usai persidangan selesai. Tapi seluruh jaminan harus dibayar tuntas pada 11 Oktober.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) resmi menangkap Rosmah Mansor, pada Rabu (3/10) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah ia diperiksa atas kasus korupsi Najib di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam proses investigasi MACC menemukan Rosmah memiliki sekitar 12 ribu perhiasan, yang terdiri dari 2,200 cincin, 1,400 kalung, 2,100 gelang, 2,800 pasang giwang, 1,600 bros dan 14 mutiara.
Ia juga memiliki 423 jam bermerek, 234 kacamatama mahal dan 567 mewah yang berasal dari 72 merek terkemuka seperti Chanel, Prada, Versace, Bijan, KWANPEN dan Judith Leiber. Rosmah juga mengoleksi 272 tas tangan dari Hermes.