REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, didakwa menerima suap sebesar 189 juta ringgit. Uang itu diterima dari sebuah perusahaan yang mengajukan proyek untuk pemerintah.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/11), jaksa penuntut umum menuduh Rosmah melakukan dua tindak pidana korupsi. Keduanya berkaitan dengan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit di sekolah-sekolah di negara bagian Sarawak. Kontrak proyek itu diberikan kepada Jepak Holdings atas perintah langsung dari Najib.
Baca juga, Rosmah Akhirnya Ditangkap KPK Malaysia.
Dilaporkan laman the Straits Times, Jepak Holdings, yang merupakan perusahaan jasa transportasi, ditunjuk pada akhir 2016 untuk memasok mesin diesel, generator perbaikan, dan sistem hibrida surya ke 369 sekolah. Rosmah diduga menerima uang suap antara Maret 2016 dan September 2017.
Namun Rosmah mengaku tidak bersalah. Persidangan Rosmah akan dilanjutkan pada 10 Desember. Pengadilan menetapkan uang jaminan yang harus disetor sebesar satu juta ringgit. Pada 4 Oktober lalu, Rosmah didakwa dengan 17 dakwaan tindak pencucian uang yang melibatkan lebih dari tujuh juta ringgit.