Jumat 05 Oct 2018 00:03 WIB

Rosmah Didakwa 17 Pelanggaran

Rosmah membantah melakukan tindak pencucian uang.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (5/6).
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis (4/10) didakwa dengan 17 pelanggaran, termasuk pencucian uang.

Tuduhan terhadap Rosmah Mansor dibacakan oleh jaksa di pengadilan Kuala Lumpur, setelah dia ditangkap oleh penyelidik anti-korupsi pada Rabu. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Najib, yang kehilangan jabatan pada  Mei lalu menghadapi 32 dakwaan. Dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran  atas kepercayaan. Kasus Najib berkaitan dengan penyelidikan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun Najib membantah melakukan kesalahan.

Penangkapan Rosmah terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali  oleh Komisi anti-korupsi Malaysia (MACC). Pemeriksaan itu berkaitan dengan 1MDB. Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mengatakan lebih dari 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan. Pada Rabu lalu, Rosmah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam.

Rosmah,  tiba di pengadilan dengan dikawal oleh belasan  petugas polisi bersenjata. Ia tersenyum dan melambai-lambaikan tangan kepada media. Rosmah dituduh melakukan kegiatan dengan menggunakan hasil ilegal dan tidak melaporkan pajak penghasilan. Keduanya tercakup dalam undang-undang anti-pencucian uang.

Baca juga, Rosmah Akhirnya Ditangkap KPK Malaysia.

Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Kejaksaan telah menyiapkan seorang saksi untuk memberatkan Rosmah. 

"Karena itu prinsipnya adalah mereka tidak akan diberikan (jaminan) di mana ada bahaya nyata saksi yang diintervensi," kata Gopal Sri Ram kepada pengadilan.

Namun, hakim memberikan jaminan kepada Rosmah sebesar 2 juta ringgit atau 482 ribu dolar AS.  Pencucian uang akan didakwa dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda  lima kali nilai dari hasil transfer ilegal, atau lima juta ringgit. Tergantung angka mana yang lebih tinggi.

Najib juga muncul di ruang sidang lain di Kuala Lumpur pada Kamis untuk sidang pra-peradilan. Ia menghadapi banyak tuduhan. Sekitar 10,6 juta dolar AS  diduga ditransfer ke rekening Najib oleh SRC International, bekas unit  1MDB. Namun Najib mengaku tidak bersalah.

1MDB saat ini menjadi subjek penyelidikan pencucian uang di lebih dari enam negara, termasuk AS, Swiss, dan Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement