Sabtu 24 Nov 2018 09:21 WIB

Adik Presiden Honduras Ditangkap Narkoba di AS

Presiden Honduras berharap adiknya diberi ruang membela diri.

Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez
Foto: EPA
Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez

REPUBLIKA.CO.ID, TEGUCIGALPA -- Adik Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Jumat (23/11) ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan penyelundupan obat-obatan terlarang, kata Pemerintah Honduras. Juan Antonio "Tony" Hernandez (40 tahun) ditahan oleh pihak berwenang AS di Miami, kata kantor kepresidenan dalam pernyataan.

Tony berprofesi sebagia pengacara dan pernah menjadi anggota parlemen dari partai berkuasa. Ia adalah sosok terbaru dari sejumlah tokoh terkemuka Honduras, termasuk tiga anggota kongres, yang telah dikenai tuduhan di Amerika Serikat atas keterlibatan dengan penyelundupan narkoba.

"Ini adalah pukulan berat bagi keluarga," kata Presiden kepada para wartawan di kota tempatnya berasal, Gracias, di Honduras Barat. "Saya berharap sistem hukum (di sana) memberi ruang baginya untuk membela diri, dan sebagai keluarga, kami akan menjalankan apa yang bisa kami lakukan untuk mendukungnya."

Reuters belum dapat mengontak pengacara Tony. Sang adik presiden sebelumnya membantah tuduhan-tuduhan bahwa ia terkait dengan organisasi penyelundup narkoba, Cachiros.

Seorang pemimpin komplotan Cachiros pada Maret 2017 memberikan kesaksian pada persidangan di New York bahwa Tony Hernandez telah menerima suap untuk membantu pencucian uang hasil penyelundupan narkoba. Presiden Honduras, yang merupakan pengacara konservatif dan mulai menjabat sebagai presiden pada 2014, telah mengendalikan praktik pembunuhan dengan memberlakukan kebijakan keras terhadap kartel-kartel narkoba serta komplotan-komplotan jalanan.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Namun menuai kecaman dari berbagai kelompok pembela hak asasi manusia.

Mantan Presiden Porfirio Lobo, yang memerintah Honduras antara 2010 dan 2014, juga telah dikait-kaitkan dengan kelompok kejahatan Cachiros dalam persidangan di Amerika Serikat. Lobo membantah tuduhan tersebut. Tahun lalu di pengadilan AS, salah satu putra Lobo mengakui berkomplot untuk mengimpor kokaina ke Amerika Serikat. Ia dijatuhi hukuman penjara 24 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement