Ahad 06 Jan 2019 17:01 WIB

Politisi Mesir Tolak Revisi UUD Langgengkan Jabatan el-Sisi

UUD Mesir menetapkan masa jabatan presiden hanya empat tahun.

Presiden Mesir Abdel Fattah Al Sisi.
Foto: Reuters
Presiden Mesir Abdel Fattah Al Sisi.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Ratusan politikus dan tokoh masyarakat di Mesir telah menyuarakan penentangan mereka terhadap setiap perubahan undang-undang dasar negara mereka.

Seruan telah tersebar baru-baru ini di Mesir bagi perubahan undang-undang dasar dengan pandangan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel-Fattah As-Sisi.

"Seruan ini memiliki tujuan tunggal, yaitu memperpanjang masa jabatan presiden saat ini, meskipun ada pasal yang melarang perubahan apa pun," demikian antara lain isi pernyataan yang ditandatangani 170 politikus dan tokoh masyarakat.

"Undang-undang dasar adalah kontrak antara penguasa dan rakyat, dan itu telah dirancang untuk diubah menjadi hukum yang menjamin keamanan, kestabilan, serta perkembangan untuk melayani masyarakat," tambah pernyataan tersebut.

Para politikus dan tokoh masyarakat itu berikrar akan menggunakan segala cara perlawanan damai untuk menolak setiap kerusakan baru pada undang-undang dasar.

Seperti dilansir Kantor Berita Anadolu, Ahad (6/1), para penandatangan petisi tersebut meliputi mantan calon presiden Hamdeen Sabahi dan pegiat hak asasi Gamal Eid. 

Undang-undang dasar Mesir menetapkan masa jabatan presiden hanya empat tahun, dan presiden hanya bisa dipilih kembali satu kali.

El-Sisi, mantan kepala staf Angkatan Darat, dipilih sebagai presiden pada pertengahan 2014, setelah ia memimpin kudeta militer terhadap pendahulunya, Mohammed Morsi, -pertamayang dipilih secara demokratis setahun sebelumnya.

El-Sisi dipilih kembali untuk masa jabatan kedua pada Juni 2018. Masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement