Rabu 23 Jan 2019 15:30 WIB

Korsel Dituding Langgar Sanksi PBB Terhadap Korut

Korsel disebut tak melaporkan pengiriman minyak ke Korut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Korea Selatan Moon Jae-in bersalaman dengan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un di Pyongyang, Rabu (19/8).
Foto: Pyongyang Press Corps Pool via AP
Presiden Korea Selatan Moon Jae-in bersalaman dengan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un di Pyongyang, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) diduga telah melanggar sanksi PBB yang diterapkan kepada Korut.  Menurut situs yang menyediakan berita dan analisis seputar Korea Utara (Korut), NK News, Korsel tak melaporkan pengiriman 300 ton minyak ke Korut kepada Komite Sanksi PBB.

"Seoul telah memilih untuk mengimplementasikan sanksi Korut secara selektif dan sering kali tidak konsisten," kata NK News dalam analisis laporan mereka, Rabu (23/1).

Dalam laporan NK News disebutkan berdasarkan data dari Kementerian Unifikasi Korea Selatan, Negeri Ginseng itu sudah mengirimkan sekitar 342,9 ton minyak bumi ke Korut sepanjang 2018. Namun tidak diberitahukan kepada PBB.

Baca juga, AS Berkomitmen Teruskan Sanksi PBB Terhadap Korut.

Korsel dinilai telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk melonggarkan sanksi terhadap Korut demi memperbaiki hubungan antarkedua negara. Sementara itu di satu sisi Amerika Serikat (AS) terus menekan Korut untuk menyerahkan senjata nuklir dan membongkar fasilitas nuklir mereka.

Pemerintah Korsel sudah menanggapi tuduhan ini dengan mengatakan mereka mematuhi kerangka kerja sanksi yang diterapkan kepada Korut.  "Kami hanya menggunakan produk minyak bumi untuk melakukan proyek gabungan antar-Korea dan dalam pandangan kami hal itu tidak menyalahi sanksi yang dimaksudkan untuk Korea Utara," kata Kementerian Luar Negeri Korsel dalam pernyataan mereka.

Dewan Keamanan PBB mengatakan dalam laporan bulanan yang mereka miliki sepanjang 2018 hanya Cina dan Rusia yang melakukan pengiriman minyak bumi ke Korut.

Dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 2397, yang diadopsi tahun 2017 menyebutkan setiap negara anggota harus mengirimkan notifikasi setiap 30 hari sekali tentang jumlah minyak bumi yang dikirimkan, dijual atau dipasok ke Korea Utara.

Sanksi PBB mengizinkan semua anggota PBB untuk mengirimkan, memasok atau menjual minyak bumi yang sudah jadi ke Korea Utara sepanjang tidak lebih dari 500 ribu barel atau 73.087 ton. Produk minyak bumi yang dikirimkan ke Korut pada 2018 kebanyakan digunakan oleh keluarga Korut-Korsel yang melakukan reuni pada bulan Agustus lalu.

Minyak bumi itu juga digunakan dalam proyek gabungan antar-Korea seperti survei rel kereta api dan renovasi kantor penghubung di Keasong. Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan sebanyak 32,3 ton sudah dikembalikan ke Korsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement