Sabtu 26 Jan 2019 14:27 WIB

Perencana Pengeboman Migran Divonis Puluhan Tahun Penjara

Tiga pria merencanakan pengeboman di apartemen dan masjid bagi migran Somalia

Sebuah masjid yang berada di kompleks apartemen yang menampung pengungsi Somalia di Garden City, Kansas, AS. Masjid tersebut menjadi sasaran rencana peledakan pada 2016 oleh trio anti-imigran dan anti-Muslim.
Foto: Stringer/Reuters
Sebuah masjid yang berada di kompleks apartemen yang menampung pengungsi Somalia di Garden City, Kansas, AS. Masjid tersebut menjadi sasaran rencana peledakan pada 2016 oleh trio anti-imigran dan anti-Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, KANSAS -- Hakim federal pada Jumat (25/1) memvonis puluhan tahun penjara kepada tiga pria berkulit pulit. Tiga pria tersebut pada 2016 merencanakan pengeboman di kompleks apartemen Kansas, rumah bagi migran Somalia dan masjid mereka.

Hakim Distrik AS Eric Melgren di Wichita, Kansas menjatuhi vonis 25 tahun penjara kepada Curtis Allen dan Gavin Wright serta 30 tahun penjara kepada Patrick Stein atas tuduhan konspirasi menggunakan 'senjata pemusnah massal'. Megren juga memvonis Allen, Stein dan Wright 10 tahun penjara karena berkonspirasi melanggar hak sipil para korban mereka.

Vonis dua dakwaan itu akan berjalan bersamaan. Para pria, yang digambarkan jaksa sebagai anggota kelompok militan sayap kanan, dinayatakan bersalah pada April.

Selain itu, Wright juga dijatuhi vonis satu tahun penjara karena membohongi Biro Investigasi Federal (FBI). Vonis tersebut akan dijalani secara berturut-turut.

"Saya harap ini mengirim sebuah pesan bahwa Amerika Serikat merupakan tempat yang melindungi semua budaya dan semua agama," kata Jaksa AS untuk Kansas, Stephen McAllister saat konferensi pers.

Dalam sebuah pernyataan emosional di pengadilan sebelum divonis, Allen, yang pernah bertugas di Korp Marinir AS, mengatakan: "Saya hanya malu pada diri saya sendiri dan Saya meminta maaf."

Para pelaku berencana meledakan kendaraan yang dipasang alat peledak di empat sudut masjid dan komplek perumahan di Garden City, kota dengan sekitar 27.000 penduduk di Kansas barat daya, dengan tujuan meratakan bangunan tersebut dan menewaskan para penghuninya, kata jaksa.

Sejumlah pejabat menyelidiki rencana tersebut selama beberapa bulan saat mereka menimbun senjata dan alat peledak yang dipersiapkan untuk menyerang kompleks apartemen tersebut, yang dihuni sekitar 120 migran asal Somalia, kata pihak berwenang.

Jaksa mengatakan para pelaku ingin mengirim sebuah pesan kepada migran asal Somalia bahwa mereka tidak disambut di Amerika Serikat.

Pihak berwenang mengatakan ketiganya adalah anggota militan yang disebut Pasukan Keamanan Kansas dan membentuk kelompok sempalan, Tentara Salib. Menurut jaksa, mereka gagal merekrut orang lain untuk berkomplot dengan mereka, dan salah satu dari mereka memberitahu FBI soal rencana tersebut.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement