Selasa 29 Jan 2019 15:14 WIB

Malaysia Rancang Aturan Baru Berantas Korupsi

Malaysia merancang rencana lima tahun pemberantasan korupsi di pemerintahan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan meluncurkan rencana lima tahun untuk memberantas korupsi di pemerintahan. Rencana tersebut akan diluncurkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. Rencana itu disebut bakal menimbulkan perubahan besar terutama dalam penunjukan jabatan-jabatan penting di pemerintahan.

Nantinya, para anggota parlemen dan menteri akan diminta secara terbuka untuk menyatakan aset mereka. Selain itu, Malaysia juga akan memperkenalkan undang-undang baru untuk mengatur pendanaan dan lobi politik. Mahathir mengatakan, Malaysia membutuhkan strategi, hukum, dan batasan untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"Rencana ini adalah pernyataan kuat dari pemerintah bahwa kami akan melacak dan menuntut para pelaku kejahatan di masa lalu, sementara para pelaku saat ini dan di masa mendatang akan menghadapi tindakan yang lebih keras," ujar Mahathir dilansir Reuters, Selasa (29/1).

Langkah-langkah dari rencana strategis itu meliputi proses pengadaan pemerintah, penegakan hukum, peradilan, politik, dan bisnis. Adapun, aturan baru tentang pendanan politik dapat mempengaruhi partai-partai oposisi khususnya Organisasi Nasional Melayu Bersatu, yakni partai yang pernah dipimpin oleh Mahathir dan dilanjutkan oleh Najib Razak selama hampir satu dekade. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Transparency International tahun lalu, Malaysia berada di peringkat 62 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi.

Direktur Jenderal Pusat Pemerintahan, Integritas, dan Anti-Korupsi Abu Kassim Mohamed mengatakan, para pejabat mempelajari kasus 1MDB secara cermat untuk merancang peraturan anti-korupsi yang baru. Rencana aturan tersebut yakni membahas praktik-praktik berisiko tinggi seperti penjualan kontrak pemerintah kepada pihak ketiga, dan penunjukan operator politik kepada dewan perusahaan yang terkait dengan negara. Abu Kassim mengatakan, rencana aturan baru anti-korupsi ini juga bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga investigasi seperti departemen audit, dan komisi anti-korupsi.

"Ketika anda mempunyai pemimpin yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran besar, maka hal ini akan berdampak kepada publik," kata Abu Kassim.

Sebelumnya, 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad adalah lembaga investasi Malaysia yang bercikal bakal dari Otoritas Investasi Terengganu yang didirikan pada 2008 untuk mengembangkan pemasukan sektor minyak negara bagian itu. Namun, setelah pemerintah negara bagian Terengganu berubah pikiran terkait dana investasi ini pada 2009, Najib mengambil alih dan menjadikannya sebagai perusahaan milik Kementerian Keuangan Malaysia.

1MDB bertujuan untuk mendorong inisiatif strategis untuk pembangunan ekonomi jangka panjang. Perusahaan milik pemerintah Malaysia itu didirikan Najib ketika ia mulai berkuasa pada 2009. Namun, perusahaan tersebut justru terlilit utang miliar dolar AS dan diselidiki di beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS). Skandal itu membuat Najib kalah telak dalam pemilihan perdana menteri Mei 2018.

Dalam skandal itu, Najib akan menghadapi beberapa tuntutan korupsi. Ia mengaku uang sekitar 700 juta dolar AS yang masuk ke rekeningnya berasal dari Keluarga Kerajaan Arab Saudi. Tapi jaksa di AS menemukan uang tersebut berasal dari 1MDB.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement