Jumat 03 Mar 2023 14:23 WIB

Najib Razak Bebas dari Dakwaan Korupsi Terkait Skandal Dana 1MDB

1MDB merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada 2009.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
 FILE - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberi isyarat saat ia meninggalkan Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia. 24 Mei 2018.  Pengadilan Malaysia pada Jumat (3/3/2023) membebaskan mantan perdana menteri Najib Razia dan Mantan kepala eksekutif 1MDB Arul Kandasamy dari dakwaan terkait korupsi dalam audit lembaga dana pemerintah tersebut.
Foto: AP/Vincent Thian, File
FILE - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberi isyarat saat ia meninggalkan Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia. 24 Mei 2018. Pengadilan Malaysia pada Jumat (3/3/2023) membebaskan mantan perdana menteri Najib Razia dan Mantan kepala eksekutif 1MDB Arul Kandasamy dari dakwaan terkait korupsi dalam audit lembaga dana pemerintah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia pada Jumat (3/3/2023) membebaskan mantan perdana menteri Najib Razia dan mantan kepala eksekutif 1MDB Arul Kandasamy dari dakwaan terkait korupsi dalam audit lembaga dana pemerintah tersebut. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan, kejaksaan telah gagal mengajukan kasus terhadap mereka.

"(Pengadilan) menemukan bahwa tidak ada unsur gratifikasi dan sama sekali tidak ada unsur korupsi dalam peran Najib dalam dakwaan ini," kata pengacara Najib, Shafee Abdullah.

Baca Juga

Arul didakwa bersekongkol dengan Najib. Namun, Arul dan Najib sama-sama mengaku tidak bersalah. Arul, yang hadir dalam konferensi pers setelah putusan pengadilan mengatakan, dia merasa dibenarkan oleh keputusan pengadilan. Arul menambahkan bahwa dia "jujur ​​dan lugas" tentang perannya di 1MDB. Kantor Kejaksaan Agung tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait keputusan tersebut.

Pembebasan itu terjadi di tengah pengawasan baru terhadap korupsi pemerintah di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mulai menjabat pada November tahun lalu. Anwar memerintahkan peninjauan kembali proyek-proyek pemerintahan sebelumnya dalam upaya untuk membasmi korupsi.  

Najib divonis hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus terpisah. Dia didakwa pada 2018 karena menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk mengubah audit pemerintah menjadi skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB Malaysia menjadi subjek penyelidikan korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara. Dana 1MDB sebesar 4,5 miliar dolar AS telah diselewengkan oleh pejabat tingkat tinggi di lembaga tersrebut, dan rekanan mereka antara 2009 dan 2014.

Najib menghadapi beberapa dakwaan lagi terkait korupsi di 1MDB dan lembaga negara lainnya. Dia juga telah meminta peninjauan kembali terhadap vonisnya dalam kasus terkait 1MDB. Pengadilan tertinggi Malaysia diperkirakan akan memutuskan permohonan tersebut pada Maret ini.

Politisi Malaysia lainnya yang menghadapi tuduhan korupsi termasuk Wakil Perdana Menteri, Ahmad Zahid Hamidi, yang merupakan pemimpin koalisi Najib dalam partai Barisan Nasional.  Zahid mengaku tidak bersalah atas 47 tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Barisan adalah mitra kunci dalam pemerintahan Anwar. Anwar membutuhkan dukungan dari koalisi Barisan untuk membentuk pemerintahan setelah pemilihan yang memecah belah tahun lalu. 

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, Najib menerima lebih dari 1 miliar dolar AS. Dana itu terlacak berasal dari 1MDB.

1MDB merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada 2009. Program ini di bantu oleh pemodal Malaysia, Jho Low untuk pengembangan ekonomi Malaysia.

Najib terpilih dalam pemilihan 2018 di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB. Dia menghadapi 42 tuntutan pidana atas kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara selama puluhan tahun serta denda yang besar.  

Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,94 juta dolar AS. Dia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal. Dia menerima aliran dana sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, atau bekas unit 1MDB. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement