IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah hari ini, Ahad (10/3).
Keputusan ini, kata dia diketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaag Haji
Baca Selengkapnya di ihram.co.id