Kamis 18 Apr 2019 22:27 WIB

PBB Khawatirkan Persidangan Massal Bahrain atas 138 Orang

Persidangan Massal Bahrain sekaligus mencabut kewarganegaraan.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Nashih Nashrullah
Logo PBB (ilustrasi)
Foto: VOA
Logo PBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kekhawatiran terhadap persidangan massal di Bahrain. Persidangan itu mencabut kewarganegaraan dari 138 orang pekan ini.  

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, PBB khawatir terhadap persidangan massal di Bahrain.  Menurutnya, hal tersebut belum memenuhi standar peradilan internaional yang adil.

Baca Juga

"Ada kekhawatiran serius bahwa proses pengadilan gagal memenuhi standar peradilan internasional yang adil, dengan sejumlah besar terdakwa dilaporkan diadili secara in absentia," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan.   

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan dapat memiliki konsekuensi serius dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga termasuk penolakan atas hak kesehatan, pendidikan, dan kebebasan bergerak. 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam persidangan terbaru di negara Teluk Arab, Bahrain yang bersekutu dengan Barat, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang atas tuduhan terorisme pada Selasa (16/4). Pengadilan juga mencabut kewarganegaraan dari semua orang itu, terkecuali satu orang.   

Dilansir CNN, kantor Berita Bahrain (BNA) menuliskan bahwa advokat Jenderal Ahmed al-Hammadi mengatakan Pengadilan Tinggi Kriminal menghukum penjara 69 tersangka teror. Sementara 39 terdakwa menerima hukuman hingga 10 tahun penjara. Sebanyak 23 lainnya menerima hukuman 7 tahun, sisanya dihukum selama lima tahun.

Menurut BNA, para terdakwa dituduh berusaha membentuk kelompok teror di negara yang didukung Garda Revolusi Iran ini. Kelompok yang diduga itu juga ditugaskan untuk menargetkan instalasi minyak negara Bahrain, dan lokasi-lokasi vital untuk menggoyahkan Baheain. Sementara 30 tersangka lainnya dibebaskan, menurut BNA.

Amnesty International mengecam keputusan itu sebagai tindakan yang mengejek keadilan. Direktur Riset Timur Tengah Amnesty International, Lynn Maalouf mengatakan, dengan hukuman yang menurutnya keterlaluan ini, pihak berwenang Bahrain sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian mereka sepenuhnya terhadap standar persidangan internasional.

"Secara sewenang-wenang mencabut kewarganegaraan mereka dan membuat warga negara tanpa kewarganegaraan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Pihak berwenang Bahrain harus segera berhenti mengandalkan langkah-langkah melanggar hukum ini sebagai hukuman," tambah Maalouf.

Mei tahun lalu, satu pengadilan di Bahrain juga mencabut kewarganegaraan 115 orang. Pengadilan memvonis 53 terdakwa dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan terorisme. 

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Reuters, pada Februari 2019, Bahrain menjatuhkan hukuman 167 orang antara 6 bulan hingga 10 tahun penjara.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement