Senin 29 Apr 2019 09:57 WIB

Usulan Ekstradisi Hong Kong Dinilai Ancam Kebebasan

Penentang usulan tersebut takut hak dan perlindungan hukum tergerus di Hong Kong.

Demonstran menuntut penghapusan usulan peraturan ekstradisi yang akan mengizinkan warga Hong Kong dikirim ke Cina daratan untuk diadili di Hong Kong, Ahad (28/4).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Demonstran menuntut penghapusan usulan peraturan ekstradisi yang akan mengizinkan warga Hong Kong dikirim ke Cina daratan untuk diadili di Hong Kong, Ahad (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Sebagian orang mengkhawatirkan usulan peraturan ekstradisi yang akan mengizinkan warga Hong Kong dikirim ke Cina daratan untuk diadili. Langkah ini dinilai mengancam kebebasan inti kota itu.

Ribuan orang berpawai di parlemen Hong Kong, Ahad (28/4). Para penentang usulan tersebut takut hak-hak dan perlindungan hukum tergerus lebih lanjut di Hong Kong. Kebebasan di Hong Kong dijamin berdasarkan kesepakatan penyerahan kota itu dari kekuasaan kolonial Inggris ke kedaulatan Cina pada 1997.

Baca Juga

Perkiraan awal beberapa ribu orang ikut bergabung dengan aksi itu di sepanjang Pulau Hong Kong mulai dari Causeway Bay ke gedung parlemen di kawasan bisnis. Mantan anggota parlemen dan pegiat kawakan Leung Kwok-hung mengatakan langkah pemerintah itu berisiko menghilangkan kebebasan dari ketakutan orang-orang Hong Kong.

Sejumlah pengunjuk rasa remaja mengatakan mereka mengkhawatirkan bepergian ke Cina setelah langkah itu. Aturan ekstradisi diusulkan pada saat pemerintah mendorong anak-anak muda memperdalam hubungan dengan wilayah daratan dan mempromosikan hubungan Hong Kong dengan bagian selatan Cina.

Para pengunjuk rasa meneriakkan tuntutan bagi pengunduran diri Eksekutif Hongkong, Carrie Lam. Mereka menyatakan ia telah mengkhianati Hong Kong. Sebagian terlihat membawa bendera kuning, simbol gerakan pembangkangan sipil yang melumpuhkan sebagian Hong Kong selama 11 pekan pada 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement