Selasa 21 May 2019 11:49 WIB

Jokowi Menang Pilpres, Gedung KPU di Jakarta Dijaga Ketat

Jokowi-Maruf menang pilpres 2019, Gedung KPU dijaga ketat oleh pasukan Brimob.

Red:
abc news
abc news

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dijaga dengan ketat oleh pasukan Brimob, termasuk sejumlah anjing pelacak yang disiagakan di gerbang masuk, Selasa pagi (21/05).

 

Sementara di jalan dan taman-taman sekitar gedung KPU dilaporkan telah dipenuhi dengan pasukan polri, beberapa terlihat membawa senjata.

Dini hari tadi, hasil rapat pleno KPU menyatakan kemenangan pasangan calon presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, setelah pasangan nomer urut 01 tersebut unggul atas perolehan suara nasional.

Hasil akhir menunjukkan pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara, atau 55 persen.

Hasil ini dinyatakan oleh Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Sementara pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara, atau 44,5 persen.

Pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin tercatat unggul di 21 provinsi, sementara Prabowo Subiantoro dan Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi.

KPU juga mencatat total suara pada pemilu tahun 2019 mencapai 158.012.509, dengan jumlah suara sah 97,62 persen dan juara tidak sah sebesar 2,38 persen.

Pasangan 02 Tolak hasil

 

Hasil rekapitulasi ini telah dikukuhkan dalam sidang pleno penetapan hasil pemilu 2019, yang sebelumnya dijadwalkan digelar hari Rabu (22/05).

Namun Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ini.

BPN menghatakan bahwa pihaknya "tetap akan melawan ketidakadilan dan kebohongan" terkait Pilpres 2019.

"Bahwa kami, saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan.," katanya saat hadir dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi.

"Penolakan ini sebagai monumen moral ... untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," tambahnya.

Sikap penolakan ini juga diikuti oleh sejumlah saksi yang mewakili partai politik pengusung pasangan 02, seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baik BPN dan saksi dari ketiga parpol menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu presiden 2019 KPU.

Klaim ada kecurangan

 

Sementara itu menanggapi penetapan KPU ini, Capres Prabowo Subianto dalam rekaman video yang disampaikan tim BPN menyatakan telah terjadi kecurangan pada Pemilu Serentak 2019 dan kedaulatan rakyat telah dirampas.

"Kita memahami bersama bahwa rakyat kita sedang risau, bahwa kita prihatin dengan kecurangan-kecurangan yang begitu besar dilaksanakan dalam pemilihan umum yang baru kita laksanakan," kata Prabowo.

Prabowo juga menyatakan kalau pilpres bukan soal menang atau kalah, tapi soal kedaulatan rakyat yang menurutnya sudah dirampas.

Karenanya, ia menegaskan kepada pendukungnya jika mereka ingin menyatakan pendapat di muka umum terkait pilpres sudah dijamin UUD 1945.

Tapi ia meminta agar aksi apapun yang hendak dilakukan pendukungnya tetap dilakukan dengan damai.

"Karena itu, saudara sekalian, sahabat-sahabatku, apa pun tindakan dan aksi dan kegiatan yang ingin lakukan besok, kalau saudara-saudara sungguh-sungguh mau mendengarkan saya, saya terus imbau agar semua aksi, semua kegiatan, berjalan dengan semangat perdamaian," tambahnya.

"Langkah kita adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetapi damai tanpa kekerasan apa pun," sambungnya.

Sebelumnya sejumlah elit pendukung Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan menumpuh langkah konstitusional menyikapi kecurangan dalam pilpres 2019 ini, karena mereka akan memilih menyuarakan kekecewaannya lewat aksi rakyat di jalan.

Sementara itu ketua KPU, Arif Rachman mengatakan KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei mendatang, bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan yang berlaku, gugatan atas penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU ini bisa diadukan ke MK dengan batas waktu 3x24 jam, setelah penetapan rekapitulasi suara nasional.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement