Rabu 24 Jul 2019 05:33 WIB

Lempar Telur Ke Kepala PM Australia, Perempuan Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 18 Bulan

Ia melemparkan sebutir telur ke kepala Perdana Menteri (PM) Scott Morrison 

Red:
abc news
abc news

Seorang perempuan yang melemparkan sebutir telur ke kepala Perdana Menteri (PM) Scott Morrison pada sebuah acara kampanye pemilihan umum lalu dijatuhi hukuman kerja sosial selama 18 bulan dan harus menyelesaikan pelayanan masyarakat selama 150 jam.

Pelempar telur ke PM Scott Morrison:

  • Amber Holt berusaha untuk memecahkan telur ke kepala PM Scott Morrison pada acara kampanye di bulan Mei 2019
  • Wanita berusia 25 tahun itu sebelumnya telah mengaku bersalah atas serangan itu dan memiliki ganja saat melakukan serangan itu
  • Amber Holt memperingatkan orang lain agar tidak mengikuti perbuatannya yang disebutnya sebagai "egois dan bodoh"

 

Amber Holt, 25 tahun, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Albury, New South Wales (NSW) pada Selasa (23/7/2019), setelah awal bulan ini mengaku bersalah melempar telur ke Perdana Menteri (PM) Scott Morrison.

Amber Holt melemparkan sebutir telur ke kepala PM Scott Morrison ketika dia sedang berkampanye di sebuah konferensi Asosiasi Wanita Pedesaan di Albury, NSW pada bulan Mei.

Telur itu sempat mengenai kepalanya tetapi tidak pecah.

Amber Holt juga mengaku bersalah memiliki ganja pada saat melakukan pelemparan telur itu.

 

Dia juga masih harus menjalani satu pekan lagi perintah berkelakuan baik selama 18 bulan atas keterlibatannya dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam putusan hukumannya, Hakim Rodney Brender mengatakan siapapun warga negara Australia tidak patut menjadi sasaran perlakuan kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Anda tidak boleh membiarkan seseorang menyerang orang lain secara fisik hanya karena pandangan politik mereka," katanya.

Pihak Jaksa penuntut beralasan pelanggaran yang dilakukan Amber Holt juga diperparah dengan tingkat perencanaan yang mengarah pada hasutan, yang melibatkan Holt mendengar kunjungan Perdana Menteri di radio, ia kemudian mengemudikan kendaraannya menuju supermarket khusus untuk membeli telur, dan kemudian melakukan perjalanan menuju acara tersebut.

 

Tetapi pengacara Holt mengatakan pelanggaran yang dilakukan kliennya tidak direncanakan secara spesifik.

"Ini adalah kegiatan kriminal yang terorganisir," katanya.

Pembela juga berpendapat bahwa Holt memiliki masalah kesehatan mental yang signifikan, dan telah secara sukarela meninggalkan pekerjaannya di Cotton On dan pindah dengan orang tuanya di Victoria setelah insiden ini untuk mengatasi kesehatannya.

Holt diperintahkan untuk membayar denda sebesar $ 110 atau setara Rp 1 juta rupiah karena memiliki ganja pada saat kejahatan pelemparan telur terjadi.

Ruang untuk bermain atau jeda, M untuk membisukan, panah kiri dan kanan untuk mencari, panah atas dan bawah untuk volume.

 

Di luar pengadilan Amber Holt mengatakan dirinya "sudah pasti " sangat menyesal telah melempar telur, dan menggambarkan hukumannya sebagai" putusan yang adil ".

"Apa yang saya lakukan sangat egois dan bodoh," katanya.

"Saya hanya ingin meminta maaf kepada semua orang yang terlibat.

"Saya tidak mendorong siapa pun untuk mengikuti apa yang saya lakukan, itu hanya menyebabkan lebih banyak drama."

Sambil matanya berkaca-kaca, Amber mengaku dia telah termotivasi untuk melempar telur dengan keinginan untuk menarik perhatian pada nasib para pengungsi di Pulau Manus.

Dia mengatakan bahwa dia dan keluarganya telah menjadi sasaran ancaman sejak insiden itu.

"Perbuatan saya telah menyebabkan banyak penghinaan, banyak ancaman bagi keluarga saya dan orang-orang terkasih [serta] saya sendiri," kata Holt.

"Belum pernah saya mendapat sorotan luar biasa seperti ini dalam hidup saya dan itu bukan hal yang baik."

Ikuti beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement