Rabu 24 Jul 2019 05:55 WIB

Dua Pria Australia Terancam 12 Tahun Penjara di Bali

Pria Australia itu punya dan pakai kokain di Bali.

Red:
abc news
abc news

Kepolisian daerah (Polda) Bali sedang menyiapkan tuntutan atas penggunaan dan kepemilikan kokain terhadap dua warga Australia yang ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan narkoba di kawasan klub malam Canggu yang populer. Polisi juga masih memburu tersangka ketiga.

Dua pria Australia ditangkap di Bali dalam kasus Kokain:

  • Dilaporkan hasil tes darah mengkonfirmasi bahwa William Cabantong dan David Van Iersel adalah pengguna kokain
  • Salah satu pria itu bekerja di klub malam ‘Lost City’ di mana dia ditangkap
  • Dilaporkan juga bahwa Cabantong dan Van Iersel bekerja sebagai promotor di Melbourne sebelum terbang ke Bali

 

William Cabantong, 35 tahun, dan David Van Iersel, 38 tahun, keduanya berasal dari Melbourne, Victoria ditangkap di klub malam Lost City, di mana diketahui merupakan tempat salah satu dari mereka bekerja. Polisi juga turut menggerebek sebuah rumah.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 1,12 gram kokain di saku salah satu dari mereka dan peralatan obat-obatan termasuk timbangan yang rusak.

Polisi mengatakan kedua pria Australia itu telah membeli sekitar 2 gram kokain seharga 3 juta rupiah ($ 300) dari orang ketiga - berinisial N - yang mungkin telah meninggalkan Indonesia.

 

Diketahui bahwa tes darah terhadap keduanya juga mengkonfirmasi Cabantong dan Van Iersel adalah positif pengguna kokain.

Sejauh ini polisi tidak memberikan bukti bahwa keduanya adalah penyelundup narkoba.

Sejak ditangkap kedua pria Australia itu juga telah menjalani serangkaian interogasi dan tes.

Kepolisian Daerah Bali, pada selasa (23/7/2019) pagi memperlihatkan keduanya ke media lokal dan asing - keduanya mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dalam kondisi tangan dan kaki diborgol.

Di atas meja polda Bali juga memperlihatkan sejumlah bukti kejahatan mereka, termasuk satu buah plastik klip kecil berisi kokain dan timbangan.

Polisi mengatakan salah satu dari pria itu bekerja di Bali sebagai konsultan hotel dan memiliki visa kerja. Sedangkan satu orang laki-laki lainnya menggunakan visa turis dan diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.

Diketahui bahwa William Cabantong dan Van Iersel juga bekerja sebagai promotor klab malam di Melbourne sebelum bepergian ke Bali.

Menurut polisi, Cabantong terkenal karena mengedarkan kokain di Canggu. Klub malam The Lost City dikelola oleh Van Iersel.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai kapan keduanya akan mulai disidangkan di pengadilan.

Kedua pria Australia ini diperkirakan akan dikenakan dakwaan pasal 112 KUHP yang mencakup kepemilikan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Jika kedua pria Australia itu dituduh melakukan penyelundupan, mereka bisa terancam pidana 20 tahun atau bahkan hukuman mati.

Jika para lelaki itu kemudian dituduh melakukan perdagangan manusia, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati.

Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan para penyelundup yang dihukum terkadang dieksekusi mati.

Lebih dari 150 orang saat ini terancam dihukum mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah warga asing.

Hubungan antara Indonesia dan Australia sempat tegang pada tahun 2015 ketika sejumlah warga Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin dari komployan penyelundup narkoba Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak Indonesia.

Seorang warga Prancis juga dijatuhi hukuman mati di Lombok, sebuah pulau di sebelah Bali, pada bulan Mei karena menyelundupkan 3 kilogram ekstasi.

ABC/AP

Ikuti beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement