Selasa 30 Jul 2019 18:59 WIB

Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan

Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu dikeluarkan 26 Juli 2019

Red:
abc news
abc news

Penerbitan izin Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu Indonesia (GPdI Sedayu) di lingkungan kampung Bandot Lor, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibatalkan setelah mendapat protes warga. Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul menilai gereja itu telah menyalahi aturan.

Poin utama:

  • Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu dikeluarkan 26 Juli 2019
  • Protes disebut berasal dari kelompok warga di satu RT (rukun tetangga)
  • GPdI Sedayu dinilai tidak memenuhi syarat pemutihan

Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu ditetapkan oleh Pemda Bantul pada tanggal 26 Juli 2019.

Bangunan gereja ini sudah berdiri sejak tahun 2003 dan awalnya memang milik pendeta serta dipakai untuk tempat tinggal.

Andreas Andi Bayu dari Yayasan Rejomulia, organisasi yang memberi advokasi di bidang keberagaman dan deradikalisasi, di Yogyakarta mengatakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dari gereja ini sendiri baru selesai di tahun 2019.

"Waktu tahun 2003-2004 bangunan gereja sudah ditempati. Memang waktu itu sudah proses IMB yang pakai minta tanda tangan, memang masyarakat sudah menolak."

"Tapi saat Gempa tahun 2006, di Bantul ada kebijakan pemutihan IMB terutama untuk bangunan yang berdiri sebelum 2006. Artinya lebih dipermudah untuk keluar IMB, terutama tempat ibadah. "

"Walau sudah menggunakan prosedur itu tapi tetap saja ternyata 2019 dia (IMB) baru keluar. Masyarakat itu menolaknya karena merasa 'kok tahu-tahu ada IMB?'," tutur Andreas kepada ABC (30/7/2019).

Ia memaparkan, prosedur pemutihan tersebut memang tidak terlalu membutuhkan tanda tangan warga. Karena itu, tak heran jika ada kelompok warga yang kaget atas pemberian IMB kepada GPdI Sedayu.

"Puncaknya ya sebelum tanggal 9 juli kemarin, warga protes, satu RT (rukun tetangga) saja sebenarnya."

 

GPdI Sedayu memiliki jemaat sebanyak 60 kepala keluarga yang tinggal di kecamatan Sedayu dan sekitarnya.

Andreas menceritakan, toleransi di antara warga kecamatan Sedayu, Bantul, sejatinya sudah sangat tinggi.

"Karena memang pusat penyebaran gereja Katolik."

"Dan sebenarnya hanya satu RT (yang protes). Nah kebetulan di RT itu, gereja itulah yang non-Muslim."

"Sepertinya (protes) dari forum komunikasi umat beriman yang terasa sepihak dan kecamatan Sedayu yang malah merekomendasikan penutupan dan pencabutan IMB," jelasnya.

Salahi pemutihan

Pihak Pemda Bantul membenarkan adanya kebijakan pemutihan yang diberlakukan terhadap sejumlah bangunan di sana.

Mereka bahkan menyebut Bantul sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan pemutihan rumah ibadah.

"Karena kami memang menyadari...banyak rumah ibadah itu kan tidak mempunyai IMB.""Kami itu menetapkan ada 726 masjid, ada 24 gereja Kristen, ada 15 gereja Katolik, ada 4 pura, yang belum memiliki IMB sampai dengan saat ini," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, ketika dihubungi ABC (30/7/2019).

Berbeda dengan keterangan Andreas, Suparman menyebut kebijakan pemutihan baru diberikan pada tahun 2016.

Di sisi lain, pemutihan itu sendiri muncul dengan beberapa syarat seperti tempat ibadah itu harus digunakan terus-menerus dan permanen.

"Kemungkinan (permohonan IMB GPdI Sedayu) terlanjur masuk tapi tidak digunakan terus-menerus, akhirnya begitu keluar IMB-nya baru melakukan aktivitas."

"Nah akhirnya di-complain masyarakat."

"Setelah kita teliti, ternyata gereja memang tidak memenuhi syarat pemutihan itu."

 

Simak berita terkait studi, kerja, dan tinggal di Australia hanya di ABC Indonesia dan bergabunglah dengan komunitas kami di Facebook.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement