Rabu 31 Jul 2019 10:58 WIB

Parlemen India Larang Warga Muslim Ceraikan Istri Talak Tiga

Muslim India dilarang menceraikan istrinya dengan cara talak tiga

Red:
abc news
abc news

Parlemen India telah meloloskan UU yang melarang pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan cara yang dikenal dengan nama talak tiga.

Namun UU ini mendapat reaksi dari kalangan Muslim di sana sebagai campur tangan pemerintah dalam masalah kemasyarakatan.

Pemerintahan India yang sekarang dikuasai oleh Partai BJP yang berhaluan nasionalis Hindu dengan pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi sudah lama ingin melarang praktek perceraian talak tiga ini dimana seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan mengatakan talak tiga kali.

Setelah UU ini diloloskan di Majelis Tinggi Parlemen hari Selasa (30/7/2019), yang sekarang diperlukan hanyalah tanda tangan dari Presiden sebelum resmi menjadi peraturan.

Majelis Rendah parlemen India minggu lalu sudah menyetujui RUU tersebut yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan talak tiga bisa dikenai tindak pidana.

 

India adalah salah satu dari beberapa negara di dunia yang selama ini masih membiarkan praktek perceraian talak tiga tersebut berlaku.

Beberapa kelompok Muslim India telah mengatakan bahwa praktek talak tiga ini adalah hal yang salah, namun mengatakan apakah hal tersebut harus dilarang atau tidak seharusnya dilakukan oleh pemimpin masyarakat dan bukannya pemerintah.

Para penentang pemerintah sudah lama mennuduh bahwa BJP bersika bias terhadap warga Muslim yang merupakan minonitas di India dan BJP membantah tuduhan tersebut.

Di India, sekitar 170 juta penduduknya adalah Muslim dengan sebagian besar menganut paham Sunni.

Lebih dari 20 negara termasuk dua tetanggan India, Pakistan dan Bangladesh sudah melarang praktek cerai talak tiga tersebut.

Reuters/AP

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement