Pemerintah negara bagian Victoria di Australia telah mengusulkan perubahan UU bahwa semua pemimpin spiritual keagamaan harus melaporkan kasus pengakuan seksual yang mereka dengar dalam pengakuan dosa.
Bila tidak melaporkan, mereka bisa dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Dalam UU yang sudah berlaku sejak tahun 2018, guru, polisi, perawat, petugas kesehatan, dan mereka yang bekerja di sekolah wajib memberitahu pihak berwenang bila mereka mengetahui adanya anak-anak yang dilecehkan secara seksual di tempat kerja mereka.
Namun sebelumnya pendeta dan tokoh keagamaan lainnya tidak tercakup dalam peraturan tersebut, karena di dalam gereja ada kebiasaan pengakuan dosa oleh umat di hadapan pastur/pendeta, yang dianggap sebagai hal yang suci dan tidak bisa disebarkan ke luar dari ruang pengakuan dosa.
Perubahan UU ini di negara bagian Victoria tampaknya akan lolos dengan dukungan dari seluruh partai yang ada, yang sebelumnya sudah menyatakan akan menyetujui perubahan tersebut.
Sudah merupakan tradisi dalam Gereja Katolik bahwa pengakuan dosa seorang umat adalah hal yang akan menjadi rahasia antara umat dan pendetanya.
Dalam reaksinya Uskup Agung Melbourne Peter Comensoli mengatakan bahwa dia siap dipenjara daripada harus melaporkan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang didengarnya dari pengakuah dosa.
Gereja Katolik di Australia sebagai insitusi tahun 2018 sudah secara resmi menolak pendapat bahwa para tokoh agama harus secara hukum dipaksa melaporkan kasus pelecehan seksual yang mereka dengar dalam pengakuan dosa.
"Saya menghormati prinsip keharusan melapos, dan saya juga memegang teguh prinsip kerahasiaan pengakuan dosa." kata Uskup Peter Comensoli kepada Radio ABC Melbourne hari Rabu (14/8/2019).
"Dalam pandangan saya, keduanya tidaklah bisa saling berdiri sendiri."
Uskup Comensoli mengatakan bahwa dia akan menganjurkan mereka yang mengakui perbuatan mereka di pengakuan dosa untuk kemudian melapor ke polisi.
Uskup kemudian akan mengatakan hal tersebut lagi di luar ruang pengakuan dosa dimana dia bisa melakukan hal tersebut tanpa menodai kerahasiaan pengakuan dosa.
Namun bila orang tersebut menolak melaporkan diri ke polisi, Uskup Comensoli mengatakan dia tidak akan melaporkan kasus tersebut sendiri.
"Secara pribadi, saya akan tetap menjaga kerahasiaan di pengakuan dosa." katanya.
Para uskup Gereja Katolik di Australia Selatan dan di Canberra dimana negara bagian setempat juga sudah membuat aturan agar para pendeta melaporkan apa yang mereka dengar dalam pengakuan dosa, juga bertekad untuk tidak mematuhi aturan tersebut.
Menteri Urusan Perlindungan Anak Australia Luke Donnellan mengatakan perubahan tersebut akan menjadi 'perubahan budaya' yang akan membuat anak-anak di negara bagian Victoria lebih aman.
"Pesannya sederhana. Bila ada kejadian penganiayaan seksual terhadap anak maka kasus itu harus dilaporkan ke pihak berwenang." katanya.
Salah seorang pegiat anti pelecehan seksual terhadap anak Chrissie Foster juga mengatakan perubahan aturan ini merupakan terobosan dan menyebut sebagai hari bersejarah.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di ini