Kamis 05 Sep 2019 19:44 WIB

Dipenjara 4 Tahun karena Lecehkan Gadis Adopsi

Gadis itu berusia 12 tahun pada saat disiksa dan harus mencuci di luar dengan ember

Red:
abc news
abc news

Pasangan di Australia Barat (WA) dipenjarakan karena menyiksa dan menelantarkan anak perempuan yang mereka adopsi dari luar negeri. Selain dipukuli dan diisolasi di dalam keluarga, anak itu juga diperintahkan tidur di sebuah kontainer pengiriman selama bulan-bulan terdingin dalam setahun.

Diadopsi dari luar negeri untuk ditelantarkan:

  • Gadis itu berusia sekitar 12 tahun pada saat disiksa dan harus mencuci di luar dengan ember
  • Di persidangan terungkap, sering kali di sekolah anak perempuan itu bau urin
  • Pelaku harus menjalani setengah dari hukuman penjara empat tahun sebelum dibebaskan

Pasangan, yang tidak dapat diidentifikasi, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri setempat atas sejumlah tuduhan termasuk terlibat dalam perilaku mengetahui tindakan yang mereka lakukan dapat mengakibatkan kerusakan pada seorang anak.

Di pengadilan terungkap gadis yang menjadi korban masih berusia sekitar 12 tahun saat mengalami pelecehan.

Pasangan itu memiliki beberapa anak lain, termasuk anak perempuan adopsi lainnya, tetapi gadis itu diperlakukan sangat berbeda dengan anak-anak tersebut, termasuk dilarang menonton televisi dan mengikuti acara keluarga.

Beberapa tetangga mengaku mereka melihat kadang-kadang gadis itu duduk sendirian di semak-semak, berdiri di tengah hujan selama berjam-jam atau berlari berkeliling di padang rumput, dan dipaksa mandi di ember di luar rumah dan melakukan apa yang digambarkan sebagai pekerjaan fisik "keras", seperti mencabuti rumput.

Selama tiga bulan di musim dingin, gadis itu dipaksa tidur dan dikunci di kontainer pengiriman yang ada di properti mereka dan dia mengaku tidak diberi selimut.

Gadis itu mengaku dirinya dipukuli dengan barang-barang seperti raket tenis dan selang karet dan juga dilecehkan secara verbal.

"Aku ingin membunuhmu sekarang ... kepalamu akan hancur," makian yang pernah dikatakan wanita itu.

Pergi ke sekolah bau pesing

Pengadilan mendengar pada hari pertama gadis itu masuk sekolah, ibu angkatnya memberi tahu gurunya bahwa dia akan berbuat onar dan akan merepotkannya - komentar yang dia ulangi kepada kepala sekolah.

 

Tetapi dalam kesaksian mereka di persidangan, guru dan kepala sekolah menggambarkan anak itu sebagai anak yang "bahagia, ceria, cerdas dan ingin berprestasi", dan mengatakan pada akhir sekolah setiap hari dia akan menjadi cemas.

Gadis itu dilaporkan juga berulang kali datang ke sekolah bau pesing dan kadang-kadang kepala sekolah harus mengganti pakaiannya.

Sang ibu mengklaim bahwa anak perempuan itu telah membasahi dirinya sendiri dengan sengaja dan mengatakan dirinya dipaksa mengenakan pakaian dalam yang basah sebagai hukuman.

Kasus pelecehan itu terungkap ketika gadis itu pergi ke rumah salah satu teman sekolahnya, dan ayah mereka memperhatikan bau pesing yang datang darinya dan menghubungi pihak berwenang.

Tinggal di kontainer 'tidak layak' untuk manusia

Di persidangan terungkap gadis itu memiliki latar belakang kemiskinan, dan telah dibiarkan trauma oleh orang tua kandungnya dan ia menghabiskan waktu di panti asuhan.

Hakim Alan Troy menerima keterangan anak perempuan itu sering menyulitkan pasangan itu, tetapi mengatakan alih-alih meminta bantuan dari otoritas perlindungan anak, mereka melakukan pelanggaran yang dia sebut sebagai pelanggaran kepercayaan.

"Kamu dipercaya untuk merawatnya ... kamu pasti tahu dia menderita pelecehan dan pengabaian emosional," katanya.

Hakim Troy mengatakan kontainer pengiriman yang digunakan untuk mengurungnya "tidak layak untuk tempat tinggal manusia" dan dia ditempatkan di kontainer itu "pada bulan-bulan terdingin tahun ini".

Hakim juga mengakui keduanya adalah pasangan yang memiliki karakter baik sebelumnya dan banyak memberikan kontribusi "terpuji" kepada masyarakat, termasuk mengadopsi anak dari luar negeri.

Namun dia mengatakan pelanggaran yang dilakukannya serius dan korbannya sangat muda dan rentan.

Pria dan wanita itu sama-sama dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dan mereka harus menjalani setidaknya setengah dari masa hukuman sebelum mereka bisa dibebaskan.

Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement