Jumat 06 Sep 2019 10:58 WIB

Pengunjuk Rasa Hong Kong Bersiap Kembali Demonstrasi

Pengunjuk rasa berencana memblokir lalu lintas ke bandara internasional.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Siswa sekolah di Hong Kong menolak bersekolah dengan berunjukrasa di Hong Kong, China, Senin (2/9).
Foto: Kai Pfafenbach/Reuters
Siswa sekolah di Hong Kong menolak bersekolah dengan berunjukrasa di Hong Kong, China, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong bersiap menghadapi unjuk rasa pada pekan ini. Para pengunjuk rasa mengancam akan mengganggu jaringan transportasi ke bandara. Langkah pemimpin Hong Kong Carrie Lam mencabut rencana undang-undang ekstradisi gagal menenangkan beberapa aktivis.

Para pengunjuk rasa berencana memblokir lalu lintas ke bandara internasional. Satu pekan setelah ribuan demonstran mengganggu jaringan transportasi yang berakhir dengan kerusuhan.

Baca Juga

Pada Jumat (6/9), pihak berwenang bandara mempublikasikan pengumuman di surat kabar South China Morning Post. Mereka meminta pengunjuk rasa tidak mengganggu perjalanan puluhan ribu wisatawan yang menggunakan bandara setiap harinya.

Dalam rekaman video yang disiarkan di televisi, Lam mengatakan ia sudah mencabut undang-undang ekstradiksi. Pencabutan itu adalah salah satu dari lima tuntutan pengunjuk rasa. Banyak aktivis yang menilai langkah pemerintah Hong Kong itu terlalu kecil terhadap tuntutan yang mereka ajukan.

Undang-undang ekstradiksi itu akan mengizinkan seorang tersangka dibawa dan diadili di Cina darat yang dikuasai Partai Komunis. Rencana undang-undang ini memicu amarah warga dan unjuk rasa yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.

Unjuk rasa yang kerap berakhir dengan kerusuhan menjadi tantangan terberat bagi pemerintahan Presiden Xi Jinping sejak ia mulai berkuasa pada 2012. Banyak aktivis yang marah karena Lam menolak menggelar penyelidikan independen atas brutalitas polisi terhadap pengunjuk rasa.

Polisi menembakkan gas air mata dan kantong kacang ke ara pengunjuk rasa saat bentrokan terjadi. Selain mencabut undang-undang ekstradiksi dan penyelidikan independen, pengunjuk rasa Hong Kong juga menutut pencabutan kata 'kerusuhan' dalam unjuk rasa, membebaskan demonstran yang ditangkap dan hak untuk warga Hong Kong memilih pemimpin mereka sendiri.

Banyak warga Hong Kong menilai pemerintah pusat China mengikis pelan-pelan kerangka 'satu negara, dua sistem'. Kerangka yang masuk dalam perjanjian penyerahan kembali Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997.  

China membantah ikut campur dan mengatakan hal itu urusan internal Hong Kong. Tapi mereka juga mengencam pengunjuk rasa karena telah mengganggu perekonomian dan mengancam akan menggunakan kekuataan militer untuk menghentikan kerusuhan.

Untuk pertama kalinya selama satu dekade Hong Kong terancam mengalami resesi. Pemimpin Senat Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengatakan pembahasan tentang aksi China di Hong Kong akan menjadi agenda utama di Kongres setelah mereka kembali dari reses pekan depan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement