Rabu 18 Sep 2019 14:30 WIB

Kecelakaan di Perth Renggut Nyawa Anak Indonesia

Pencuri mobil di Perth menabrakkan kendaraannya ke keluarga asal Indonesia

Rep: Joanna Menagh And Farid M Ibrahim/ Red:
abc news
abc news

Pelaku yang menabrakkan mobil curiannya ke mobil keluarga asal Indonesia di Perth, Australia Barat, pada akhir Desember 2018, telah dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara pada hari Selasa (17/9/2019). Tapi dampak kejadian ini pada keluarga Edwin Setiawan Tjandra begitu mendalam.

Bukan saja karena Edwin bersama istrinya Cynthia telah kehilangan salah satu anaknya, Leonardus, yang masih berusia lima tahun, sebulan setelah kejadian.

Anaknya yang lain, Franciscus (6 tahun), bersama Edwin, Cynthia dan empat anggota keluarga lainnya sedang mengendarai mobil van Hyundai saat itu.

 

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, mobil mereka sebenarnya sedang berhenti menunggu lampu merah di Leach Highway, di daerah Wilson, ketika ditabrak dari belakang oleh terpidana Matthew David Molloy.

Pria berusia 35 tahun ini mengendarai mobil bak terbuka Toyota Hilux dan belum lama dibebaskan dari penjara gara-gara kasus pencurian mobil.

Akibat perbuatan Molloy itu, mobil yang dikendarai keluarga Edwin pun terdorong keras dan menabrak truk yang sedang berhenti di depannya.

Molloy diketahui tidak pernah memiliki SIM, dan sudah berkali-kali berurusan dengan polisi, termasuk karena sering ugal-ugalan.

Dalam persidangan terungkap bahwa sehari sebelum melakukan perbuatannya itu, Molloy bahkan masih mencuri mobil dari Rumah Sakit Royal Perth Hospital.

Dia diketahui kembali menjadi pengguna narkoba setelah dibebaskan dari penjara sebulan sebelum kejadian.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa Molloy sempat melajukan mobilnya dengan kecepatan 96 kilometer per jam di zona 70 km per jam sebelum kecelakaan.

Jaksa mengatakan, setelah kejadian, Molloy malah melarikan diri, pulang ke rumahnya untuk tidur, bukannya tetap berada di TKP untuk menolong korban.

 

Pada Februari lalu, Edwin menjelaskan kepada media setempat bahwa keluarganya sangat hancur karena kematian Leonardus.

Anak tak berdosa itu sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Perth's Children Hospital dengan bantuan berbagai peralatan untuk mempertahankan hidupnya.

Tapi semua itu akhirnya dihentikan setelah tim dokter menyatakan bahwa tidak ada lagi harapan bagi Leonardus untuk pulih.

Leonardus pun berpulang pada 31 Januari 2019.

"Dia begitu riang, jenaka dan sangat ramah," ujar Edwin. "Dia suka mencoba hal-hal baru, sangat menyukai es krim, cokelat dan suka mainan dinosaurus."

"Rasanya sangat tidak adil karena dia masih begitu muda," tuturnya.

Menurut Edwin, kakak Leonardus, Franciscous masih mengalami trauma akibat kehilangan dan sering tidur dengan mainan kesukaan adiknya.

Sedang liburan Natal

Keluarga Edwin saat kejadian itu sedang menikmati liburan Natal bersama keluarga mereka yang tinggal di Perth, baru saja pulang dari Fremantle Markets.

Mereka naik mobil van itu berdelapan, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Selain satu korban yang akhir meninggal, yang lainnya pun mengalami cedera.

Edwin sendiri menderita patah lengan dan tulang rusuk dan meski dia bersama keluarga lainnya telah pulih secara fisik tapi akan membutuhkan waktu untuk pemulihan psikologis.

Dia mengatakan dukungan dari kerabat dan gerejanya sangat luar biasa.

"Mereka mendoakan Leo dan kami semua agar dapat mengatasi situasi yang sulit ini," katanya.

 

Edwin sempat membacakan pernyataan korban dalam persidangan kasus ini. Dia mengaku hidupnya hancur akibat kejadian itu.

Dia dan istrinya merasakan sebagian jiwanya pergi ketika Leonardo meninggalkan mereka untuk selamanya.

Belum lagi anak sulungnya Franciscus kerapkali menanyakan, apakah dia boleh mati juga agar bisa bertemu dengan adiknya.

Edwin mengaku rasa sakit dan penderitaan yang ditimbulkan oleh kecelakaan itu membuat tidak ada lagi kebahagiaan di rumahnya.

Seusai persidangan pada hari Selasa, kepada pers Edwin menyatakan kekecewaannya dengan vonis yang diperoleh Molloy.

Ancaman hukuman bagi total 10 dakwaan yang dikenakan ke terdakwa, menurut hukum yang berlaku di Australia Barat sebenarnya maksimal hingga 20 tahun penjara.

Namun Molloy hanya dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 5,5 tahun.

Hakim Bruce Goetze yang mengadili kasus ini mengatakan Terdakwa Molloy sama sekali tidak perduli dengan pengguna jalan lainnya.

Namun Hakim Goetze mengakui fakta bahwa Molloy tumbuh tanpa mendapatkan pendidikan yang layak dan juga telah menyesali perbuatannya.

Tapi bagi Edwin, hukuman untuk Molloy ini rasanya tidaklah setimpal. "Pesan macam apa yang ingin disampaikan pengadilan ke masyarakat?" katanya.

"Jika Anda orangtua, saya yakin Anda setuju dengan pendapat saya. Vonis ini terlalu rendah dan tidak mendidik," ujarnya.

 

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement