Rabu 02 Oct 2019 00:40 WIB

Pemandu Wisata Dihukum karena Kirim Rahasia AS ke China

Pemandu wisata tersebut bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Bendera AS dan Cina
Bendera AS dan Cina

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Seorang pemandu wisata di San Francisco, Xuehua Peng, dihukum atas tuduhan sebagai agen pemerintah China. Peng dituduh mencuri rahasia negara Amerika Serikat (AS) dari lokasi yang tersembunyi dan mengirimkannya ke China.

Hal itu dinyatakan oleh jaksa federal AS dalam konferensi pers pada Senin (30/9) yang menyebut bahwa lelaki yang juga dikenal dengan nama Edward Peng itu ditangkap pada Jumat (27/9) di daerah pinggiran kota San Francisco bernama Hayward.

Baca Juga

Pada hari yang sama dengan hari penangkapannya, menurut jaksa federal, Peng menolak tawaran jaminan yang diberikan dalam persidangan awal oleh juri hakim. “Pasal hukum yang dituduhkan dalam kasus ini merupakan gabungan antara keahlian mata-mata lama dengan teknologi modern,” ujar pengacara AS, David Anderson.

Anderson menambahkan bahwa tersangka dituntut telah melakukan penanaman USB dead drops (sistem pengambilan data yang biasa dilakukan mata-mata), mengantarkan bayaran, lalu membawanya sendiri ke Beijing. “Xuehua Peng melakukan hal itu semua untuk kartu digital terkunci yang mengandung informasi rahasia terkait dengan keamanan nasional negara AS,” tambah Anderson.

Tersangka berusia 56 tahun itu tidak hanya dituntut atas tuduhan mencuri rahasia dari pemerintah AS namun juga atas tuduhan dirinya sebagai kurir.

Pada kurun waktu antara Oktober 2015 hingga Juni 2018, Peng mengambil informasi menggunakan dead drops di Oakland dan Newark, California, serta Columbus dan Georgia, kemudian mengantarkannya kepada penerima dari pihak Kementerian Keamanan Negara (MSS) China.

Agen FBI mulai melakukan pengawasan terhadap Peng setelah seorang agen ganda, yang disebut dalam persidangan sebagai 'sumber, diberitahu oleh pegawai MSS bahwa Ed bisa diandalkan.

“Saya yakin bahwa Ed (Edward Peng, red) telah diajarkan sebagai mata-mata, berlatih dan mengetahui bahwa dirinya bekerja untuk intelijen China,” kata agen FBI Spiro Fokas dalam surat pernyataan persidangan tersumpah.

Fokas menyebut, pegawai MSS juga mengatakan kepada agen ganda bahwa lembaga pemerintah China itu mengontrol pergerakan Peng dan akan menghentikan dia jika tidak mengerjakan tugasnya.

Atas segala tuduhan tersebut, Peng bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda sebanyak 250 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar). Peng akan menghadapi sidang lanjutan pada Rabu (2/10).

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement