Jumat 04 Oct 2019 11:54 WIB

Hong Kong Berencana Larang Demonstran Gunakan Masker

Pemerintah Hong Kong mengkaji penerapan UU darurat.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Siswa sekolah di Hong Kong berunjukrasa di depan Edinburgh Place, Hong Kong, China, Senin (2/9).
Foto: Kai Pfafenbach/Reuters
Siswa sekolah di Hong Kong berunjukrasa di depan Edinburgh Place, Hong Kong, China, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong akan membahas undang-undang (UU) darurat hukum, Jumat (4/10). Salah satu aturannya adalah pelarangan penggunaan masker wajah pada demonstran.

Dua sumber yang tak menyebutkan jati dirinya mengatakan kepada Reuters, pemerintah akan mengadakan pertemuan pada Jumat pagi yang akan memberlakukan UU darurat era kolonial yang belum pernah digunakan dalam setengah abad di Hong Kong.

Baca Juga

"Biro Keamanan menyediakan dua ketentuan dalam rancangan. Mereka bisa menyarankan memberi petugas kekuatan untuk meminta siapa pun melepas masker wajah mereka di tempat umum, terlepas dari apakah orang tersebut terlibat dalam aksi protes atau tidak," ujar dua sumber seperti dikutip South China Morning Post, Jumat (4/10).

Dua sumber mengatakan, pengecualian mengenakan masker wajah berlaku jika ada alasan medis dan agama. "Namun, selama petugas polisi mencurigai si pemakai mengenakan masker hanya karena menyembunyikan identitas mereka, polisi dapat menuntut pencopotan masker atau orang tersebut dapat dikenakan penangkapan dan hukuman penjara enam bulan jika terbukti bersalah," kata dua sumber.

Sumber tersebut menambahkan, larangan juga dimaksudkan menargetkan orang yang melanggar hukum dengan menggunakan masker. "UU tidak dimaksudkan untuk hanya menghilangkan masker wajah dari siapa pun saja," kata mereka.

Ketentuan lain dalam UU adalah melarang demonstran mengenakan masker topeng di aksi unjuk rasa dan acara ketertiban umum apa pun, atau berisiko masuk penjara selama setahun. "Biro menyarankan UU mulai berlaku pada tengah malam, sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar sumber itu.

Sebelumnya, media melaporkan soal larangan penggunaan masker wajah yang dikenakan ratusan ribu demonstran untuk menyembunyikan identitas mereka dan melindungi diri dari gas air mata. Hal ini pun membuat pasar saham Hong Kong naik ke level tertinggi satu pekan.

Ketika beredar soal undang-undang darurat, polisi antihuru-hara menyebar ke distrik-distrik di seluruh Hong Kong. Demonstran yang marah mengerumuni polisi, beberapa di antaranya mengenakan topeng hitam di stasiun metro Taikoo, timur Hong Kong.

Mereka berteriak "Lepaskan topengmu" Kemudian polisi menembakkan beberapa semprotan gas air mata ke kerumunan demo yang meneriakkan slogan gerakan pro demokrasi.

Demonstrasi juga direncanakan digelar kembali, Jumat, melawan potensi undang-undang antimasker. Protes juga diperkirakan akan terjadi akhir pekan ketika aktivis mengecam penembakan polisi terhadap seorang siswa sekolah menengah pada Selasa lalu.

Menerapkan UU darurat hukum akan memungkinkan pemimpin Hong Kong yang didukung Beijing Carrie Lam membuat peraturan apa pun yang ia pertimbangkan untuk kepentingan publik, termasuk penyensoran media dan kontrol transportasi. Lam diperkirakan akan mengumumkan implementasi UU baru pada Jumat sore, bersama dengan menteri keamanan John Lee Ka-chiu.

Langkah pemerintah Hong Kong muncul setelah para demonstran rusuh di wilayah bekas koloni Inggris dalam beberapa bulan terakhir ini. Para demonstran membakar, memblokir jalan dan merusak toko-toko dan stasiun metro. Tumbuhnya penentangan terhadap pemerintah Hong Kong telah menjerumuskan pusat keuangan Asia ini masuk ke dalam krisis politik terbesar dalam beberapa dasawarsa. Aksi protes selama lebih dari empat bulan ini juga menjadi tantangan besar bagi Presiden China Xi Jinping sejak ia berkuasa pada 2012.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement