Seorang pria asal Irak, Mayhem Radhi, diajukan ke pengadilan di Brisbane, Australia, karena dituduh menyeludupkan manusia perahu dari Indonesia. Pengiriman pencari suaka lewat laut itu berkibat fatal, menewaskan 353 orang.
Radhi (43 tahun) ditahan dan dikenai tuduhan oleh polisi federal Australia (AFP) begitu tiba di Bandara Brisbane hari Jumat (18/10/2019), setelah diekstradisi dari Selandia Baru. AFP mengatakan bahwa Radhi terlibat dalam penyeludupan manusia dengan menggunakan kapal bernama X di tahun 2001 silam.
Kapal itu tenggelam dalam perjalanan dari Indonesia ke Christmas Island tanggal 19 Oktober 2001 dan menewaskan 353 orang. Radhi dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan kapal X tersebut. Korbannya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Menurut pernyataan pers AFP, Radhi yang ketika itu berusia 24 tahun mendapat pembayaran dari para penumpang kapal, karena dia yang membantu mencari transportasi dan akomodasi.
"Faktanya adalah bahwa 350 orang lebih tewas dalam tragedi ini," kata Kepala AFP Commissioner Reece Kershaw.
"Mereka (para korban) berhak mendapatkan keadilan, dan kami telah berusaha mencegah semua pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan ini mengulangi perbuatannya."
Radhi telah dikenai tuduhan mengorganisir masuknya kelompok bukan warga negara ke Australia - suatu tindak kriminal yang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dua pria lain juga telah diajukan ke pengadilan dalam insiden tersebut, seorang di Mesir dan yang lainnya di Queensland.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini