Rabu 06 Nov 2019 10:49 WIB

Tabrak Remaja Hingga Tewas Di Bali, Wanita Sydney Divonis 3 Bulan Penjara

Susan O'Brien telah mencapai sepakat membayar kompensasi kepada keluarga korban.

Red:
.
.

Seorang pekerja amal asal Sydney, New South Wales, Australia, divonis penjara tiga setengah bulan karena menabrak dan menewaskan seorang remaja Bali dengan mobilnya

Susan Leslie O'Brien, 49 tahun, sudah menjalani dua bulan di balik jeruji besi ketika dia dijatuhi hukuman di pengadilan karena kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian.

Pengadilan terungkap Susan O'Brien mencoba menyalip sebuah truk di Jembrana, Denpasar, pada 14 Agustus. Dia menabrak Rizqi Akbar Putra, 19 tahun, yang mengendarai sepeda motor. Dia meninggal di tempat kejadian.

Wanita asal Eastwood itu menghadapi hukuman maksimum penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Namun, tiga hakim yang mengadili O'Brien memberikan keringanan hukuman mengingat dia tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, dan memperhitungkan pekerjaannya yang mengajar bahasa Inggris kepada anak-anak setempat.

 

Pengadilan juga mengungkap Susan O'Brien telah mencapai sepakat membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan jumlah yang tidak diungkapkan yang turut meringankan hukumannya.

Berbicara di pengadilan, Susan O'Brien mengaku menyesal atas kematian pemuda itu. "Sekali lagi saya meminta maaf atas semua masalah akibat perbuatan saya," katanya.

Setelah dijatuhi hukuman, perempuan 49 tahun itu dikembalikan ke sel tahanan dengan ditemani oleh staf konsuler Australia. Tidak jelas kapan dia akan dibebaskan, tetapi mengacu pada periode penahanannya diperkirakan dia akan bebas dari penjara sebelum Natal.

Berdasarkan postingan di akun media sosialnya, Susan O'Brien rutin berkunjung ke Bali dan menjalankan pusat pendidikan di sana dan juga seorang pendukung kuat program sterilisasi anjing.

Diterbitkan ulang dari artikel berbahasa Inggris di sini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement