Senin 18 Nov 2019 16:18 WIB

AS Kecam Aksi Aparat Hong Kong di Kampus

Polisi Hong Kong menembakkan gas air mata di kampus.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Mahasiswa demonstran berlarian saat polisi menembakkan gas air mata di kampus Hong Kong Polytechnic University di Hong Kong, Senin (18/11).
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Mahasiswa demonstran berlarian saat polisi menembakkan gas air mata di kampus Hong Kong Polytechnic University di Hong Kong, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengecam penggunaan kekuatan yang tak dapat dibenarkan oleh aparat Hong Kong. AS menyerukan China melindungi kebebasan Hong Kong.

"Kami mengecam penggunaan kekuatan yang tak tepat dan mendesak semua pihak menahan diri dari kekerasan serta terlibat dalam dialog yang konstruktif," kata seorang pejabat senior AS, Ahad (17/11).

Baca Juga

Dia menyinggung tentang pesan Presiden AS Donald Trump terkait peran yang mesti diambil China dalam menghadapi situasi di Hong Kong. "AS mengharapkan Beijing menghormati komitmennya di bawah deklarasi bersama China-Inggris dan melindungi kebebasan, sistem hukum, serta cara hidup demokratis Hong Kong," ujarnya.

Pernyataan pejabat itu muncul saat polisi Hong Kong mengepung Polytechnic University. Terdapat ratusan demonstran di dalam kampus tersebut. Pengepungan membuat sebagian besar mahasiswa tertahan dan tak bisa pulang.

Sejumlah demonstran sempat berusaha keluar dari kampus dan melarikan diri. Namun, mereka kembali lagi ke kampus karena polisi Hong Kong menembaki mereka dengan gas air mata serta peluru karet.

Kepolisian memperingatkan agar para demonstran tidak berusaha menyerang petugas dengan benda apa pun, termasuk bom bensin. Jika hal itu dilakukan, polisi mengaku tak segan menembak mereka menggunakan amunisi aktif.

Aksi demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni lalu. Pemicu utama pecahnya demonstrasi di Hong Kong adalah rancangan undang-undang ekstradisi (RUU). Masyarakat menganggap RUU itu merupakan ancaman terhadap independensi proses peradilan di sana.

Sebab jika disahkan RUU itu memungkinkan otoritas Hong Kong mengekstradisi pelaku kejahatan atau kriminal ke China daratan. Hong Kong telah secara resmi menarik RUU tersebut. Namun hal itu tak serta merta menghentikan aksi demonstrasi.

Massa mendesak pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam mundur dari jabatannya karena dinilai terlalu lekat dengan Pemerintah China. Mereka pun mendesak otoritas Hong Kong menyelidiki aksi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap para pendemo.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement