Selasa 19 Nov 2019 13:33 WIB

Keputusan AS Dinilai Ancam Sistem Internasional

Permukiman Israel dinilai melanggar hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengutuk langkah Amerika Serikat (AS) yang tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina jelas melanggar hukum internasional.

"Permukiman Israel mencuri tanah Palestina, merebut, dan mengeksploitasi sumber daya alam Palestina. (Israel) memecah belah, memindahkan, dan membatasi pergerakan rakyat Palestina. Singkatnya, perusahaan permukiman kolonial Israel melanggengkan negasi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri," kata Erekat pada Senin, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Oleh sebab itu, langkah AS dinilai mengancam sistem internasional. Sebab, hukum dan sistem internasional, termasuk di dalamnya resolusi Dewan Keamanan PBB dan putusan Mahkamah Internasional, jelas mendefinisikan permukiman Israel ilegal.

"Di bawah Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional, kebijakan permukiman lama Israel di Palestina yang diduduki termasuk dalam definisi kejahatan perang. Dengan pengumuman ini pemerintahan (Donald) Trump menunjukkan sejauh mana ia mengancam sistem internasional dengan upaya tak henti-hentinya untuk mengganti hukum internasional dengan 'hukum rimba'," ujar Erekat.

Dia mengatakan masyarakat internasional harus mengambil semua langkah yang diperlukan dalam merespons perilaku AS yang tak bertanggung jawab. Sebab Washington telah menimbulkan ancaman bagi stabilitas, keamanan, dan perdamaian global.

"Satu-satunya cara menuju tercapainya perdamaian di Palestina, Israel, dan seluruh Timur Tengah adalah dengan kebebasan dan kemerdekaan negara Palestina di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ucap Erekat.

AS tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai hal ilegal. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan telah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat. Mengutip penilaian mantan presiden AS Ronald Reagan tahun 1981, hal itu tak konsisten dengan hukum internasional.

Namun, pemerintahan AS saat ini mengubah cara pandangnya. "Menyebut pendirian permukiman sipil (Israel di Palestina) yang tak konsisten dengan hukum internasional belum berhasil. Itu belum memajukan tujuan perdamaian (Israel-Palestina)," ujar Pompeo.

Kebenaran yang sulit adalah bahwa tidak akan pernah ada resolusi yudisial untuk konflik. AS menilai argumen tentang siapa yang benar dan salah karena masalah hukum internasional tidak akan membawa perdamaian.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement