Rabu 20 Nov 2019 08:33 WIB

Soal Permukiman Israel, Cina Bela Palestina

Cina bela posisi Palestina sebagai pihak yang wilayahnya diduduki, dianeksasi Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Desa Khan al-Ahmar, Palestina yang akan digusur Israel untuk perluasan permukiman yahudi
Foto: The Jerussalem Post
Desa Khan al-Ahmar, Palestina yang akan digusur Israel untuk perluasan permukiman yahudi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina turut angkat bicara mengenai keputusan Amerika Serikat (AS) yang tak lagi memandang ilegal permukiman Israel di wilayah Palestina. Dalam hal ini, Beijing membela posisi Palestina sebagai pihak yang wilayahnya diduduki dan dianeksasi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengatakan, pembangunan permukiman adalah salah satu masalah utama dalam negosiasi antara Palestina dan Israel. "Menurut Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, adalah melanggar hukum internasional untuk membangun permukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur," katanya pada Selasa (19/11), dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Cina.

Baca Juga

Terkait hal itu, Geng menyerukan AS mengambil peran yang konstruktif. "Mengingat situasi parah antara Palestina dan Israel, Cina menyerukan AS melaksanakan tanggung jawabnya, melakukan upaya konstruktif serta menghindari peningkatan konfrontasi atau memperumit masalah ini," ujarnya.

Pada Senin lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan bahwa negaranya tak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal. Washington menilai hal itu tak bertentangan dengan hukum internasional.

Palestina telah mengutuk sikap AS tersebut. Palestina menyatakan, Washington tak memiliki hak untuk mengubah atau membatalkan resolusi legitimasi internasional.

Sementara Israel menyambut keputusan AS. Tel Aviv berterima kasih pada Presiden AS Donald Trump atas dukungannya yang teguh dan konsisten terhadapnya.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.

Saat ini, terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement