Sabtu 14 Dec 2019 15:45 WIB

Mahathir: Sanksi AS Terhadap Iran Langgar Piagam PBB

Mahathir menyatakan, Malaysia tidak mendukung sanksi AS terhadap Iran.

PM Malaysia Mahathir Mohamad. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
PM Malaysia Mahathir Mohamad. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menilai, sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Iran melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan hukum internasional. Hal itu diutarakan Mahathir dalam konferensi Forum Doha di Qatar, Sabtu (14/12).

"Malaysia tidak mendukung penerapan kembali sanksi sepihak oleh AS terhadap Iran," katanya dalam Forum Doha, yang juga dihadiri oleh Emir Qatar Tamim bin Hamad Al-Thani.

Baca Juga

Menurut Mahathir, Malaysia dan negara-negara lain telah kehilangan "pasar besar" karena sanksi terhadap Iran.

''Sanksi seperti itu jelas melanggar Piagam PBB dan hukum internasional; sanksi hanya bisa diterapkan oleh PBB sesuai dengan piagam, '' tambahnya.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kembali memberikan sanksi ke Iran. Kali ini, sanksi diberikan terhadap beberapa perusahaan transportasi.

Sanksi tersebut bagian dari 'tekanan maksimal' terhadap Teheran agar mereka bersedia menghentikan program rudal balistik dan nuklir. Sanksi diumumkan Kementerian Keuangan dan Luar Negeri AS.

Sanksi itu akan memberikan hukuman kepada perusahaan dan pemerintah yang berbisnis dengan entitas yang disanksi. Hal itu termasuk membekukan aset yang ada di yuridiksi AS.

"...Siapa pun yang terlibat perdagangan ilegal dengan perusahaan-perusahaan ini akan menghadapi risiko terpapar sanksi dan diberi sanksi sendiri," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Kamis (12/12).

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement