Selasa 14 Jan 2020 19:16 WIB

Pengadilan Kanada Tolak Siarkan Sidang CFO Huawei

Pengadilan Kanada menolak menyiarkan sidang ekstradisi CFO Huawei Meng Wanzhou ke AS

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Petinggi Huawei Cina, Meng Wanzhou. Pengadilan Kanada menolak menyiarkan sidang ekstradisi CFO Huawei Meng Wanzhou ke AS. Ilustrasi.
Foto: AP
Petinggi Huawei Cina, Meng Wanzhou. Pengadilan Kanada menolak menyiarkan sidang ekstradisi CFO Huawei Meng Wanzhou ke AS. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BRITISH COLUMBIA -- Pengadilan Kanada menolak permintaan konsorsium media untuk menyiarkan sidang ekstradisi CFO Huawei Meng Wanzhou ke Amerika Serikat (AS). Baik Wanzhou maupun Jaksa Agung Kanada menentang permintaan tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung British Columbia pada Selasa (14/1) disebutkan konsorsium media ingin merekam dan menyiarkan proses sidang 'kriminalitas ganda' tersebut. Sidang itu dijadwalkan digelar pada 20 Januari mendatang.

Baca Juga

Kriminalitas ganda adalah persyaratan sebuah negara dapat mengekstradisi seseorang. Kriminalitas ganda artinya seseorang hanya dapat diadili di negara ia berada apabila melanggar hukum di negara kedua yang juga ada di tempat ia akan diekstradisi.

Konsorsium yang berisi 13 perusahaan media mengatakan proses 'kriminalitas ganda' hanya akan melibatkan masalah hukum. Pertanyaannya tidak akan melibatkan secara langsung hak Meng mendapatkan pengadilan yang adil karena tidak berkaitan dengan putusan bersalah atau tidaknya dia.

Salah satu alasan Meng menolak permintaan media karena ia berpikir menyiarkan proses persidangan dapat membahayakan haknya dalam mendapatkan sidang yang adil. Baik sidang ekstradisi di Kanada maupun sidang di AS jika ia diekstradisi.

Jaksa Agung Kanada mendukung keputusan Meng. Mereka mengatakan ada risiko mendistorsi persepsi publik atas sidang tersebut dan mengganggu ketenangan proses persidangan. Dampak akumulatifnya akan berdampak pada hak Meng mendapat sidang yang adil di AS.

Meng ditahan di Bandara Internasional Vancouver pada 1 Desember 2018 lalu. Penahanan itu atas permintaan AS. Ia dituduh menipu bank dan membohongi bank HSBC tentang bisnis Huawei di Iran.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement