Kamis 19 Mar 2020 21:11 WIB

Filipina Larang Lansia Hingga Ibu Hamil ke Luar Rumah

Pelarangan dilakukan demi kurangi risiko penularan corona.

Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah (Foto: Iustrasi corona)
Foto: ELOISA LOPEZ/REUTERS
Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah (Foto: Iustrasi corona)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah. Hal ini demi mengurangi risiko penularan jenis baru virus corona (COVID-19).

"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat, red) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat, Kamis (19/3).

Baca Juga

Kebijakan itu ikut menambah aturan karantina yang diberlakukan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte pada 16 Maret sampai 12 April. Sejak kasus penularan COVID-19 terus bertambah di Filipina, Presiden Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila.

Tidak hanya itu, pada minggu ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon. Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pada hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan lainnya.

"Setelah pemberlakuan jam malam pada pukul 20:00 - 05:00 waktu setempat, pihak keamanan melakukan patroli di Metro Manila untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum, juga melarang warga berpergian ke luar rumah kecuali untuk alasan mendesak, seperti berobat, belanja bahan makanan dan membeli obat-obatan," kata KBRI Manila meneruskan informasi dari pemerintah setempat.

Meskipun karantina secara menyeluruh diberlakukan, pemerintah setempat menjamin pasokan bahan pangan, tambah otoritas terkait. Per 18 Maret pukul 17:00 waktu setempat, Pemerintah Filipina mencatat 202 pasien positif COVID-19 dan 17 di antaranya meninggal dunia. 

Walaupun demikian, belum ada warga negara Indonesia yang dilaporkan sebagai suspect atau terduga kena COVID-19 atau positif tertular virus, terang KBRI Manila. KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Kota Manila. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan pekerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement