Sabtu 21 Mar 2020 10:08 WIB

Timor Leste Batasi Jumlah Pelintas di Perbatasan NTT

WNI dari daerah yang sudah memiliki kasus corona wajib mengantongi surat dokter.

Jembatan Kian Rai Ikun merupakan jembatan gantung pertama di perbatasan antara Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste. Timor Leste membatasi jumlah pelintas di perbatasan. (Republika/Dwina Agustin)
Foto: Republika/Dwina Agustin
Jembatan Kian Rai Ikun merupakan jembatan gantung pertama di perbatasan antara Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste. Timor Leste membatasi jumlah pelintas di perbatasan. (Republika/Dwina Agustin)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matas C, mengatakan pemerintah Timor Leste memberlakukan kebijakan menutup pintu penyeberangan di kawasan perbatasan NTT dengan Timor Leste. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi jumlah pelintas di perbatasan dalam mencegah penularan penyakit Covid-19.

"Kami tidak menutup total pintu masuk ke kawasan Timor Leste tetapi hanya melakukan pembatasan bagi pelintas batas. Bagi warga asing yang hendak ke Timor Leste dengan tujuan tidak penting tidak diizinkan masuk ke wilayah Timor Leste," kata Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL),Jesuino Dos Reis Matas C ketika di temui di Kupang, Jumat (20/3).

Baca Juga

Jesuino mengatakan hal itu terkait adanya keputusan penutupan pintu masuk di pos lintas batas Timor Leste bagi pelintas batas dari wilayah NTT ke Timor Leste. Ia mengatakan, pemerintah Timor Leste merasa penting melakukan pembatasan bagi pelintas batas dari Indonesia ke Timor Leste guna mencegah masuknya virus Covid-19 ke negara itu.

Dia menambahkan, pelintas batas yang diizinkan melintas di perbatasan hanya warga asing yang tinggal di negara itu. "Kami hanya mengizinkan pelintas batas untuk ke Timor Leste apabila yang bersangkutan memiliki tugas penting di Timor Leste seperti Pastor, Suster maupun petugas medis dan pelaku bisnis di negara itu diperbolehkan melintas ke Timor Leste," tegasnya.

Ia mengatakan, terhadap pelintas batas yang pernah mendatangi beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki kasus Covid-19 diwajibkan mengantongi surat keterangan dari dokter.

"Apabila sudah ada surat keterangan dokter maka kami mengeceknya kembali dengan mengkarantina yang bersangkutan di perbatasan, namun jika tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang sudah ada kasus Covid-19 maka diizinkan masuk,"tegasnya.

Terhadap warga asing yang tidak tidak memiliki kepentingan mendesak di Timor Leste dilarang masuk. "Bagi warga asing yang hanya ke Timor Leste untuk urusan keluarga maka sebaiknya ditunda dulu,"tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement