Kamis 02 Apr 2020 00:30 WIB

Puluhan Ribu WNI dari Malaysia Pulang ke Indonesia

Sebagian besar WNI yang pulang akibat kebijakan lockdown memiliki visa sementara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Sejumlah WNI terdampak lockdown di Malaysia akan dipulangkan ke Sumatera Utara dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (31/3/2020).
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid/NZ
Sejumlah WNI terdampak lockdown di Malaysia akan dipulangkan ke Sumatera Utara dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (31/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, sebanyak 34.696 WNI telah pulang ke Indonesia akibat perpanjangan kebijakan pembatasan pergerakan warga. Menurutnya, WNI yang kembali ke tanah air adalah pemegang fasilitas bebas visa selama 30 hari, bukan pekerja migran yang menetap di Malaysia.

Pemerintah Malaysia memperpanjang masa kebijakan baru Movement Control Order (MCO) atau pembatasan gerak guna mengekang laju penyebaran virus corona tipe baru atau Covid-19 hingga 14 April 2020. Kebijakan itu mempengaruhi warga Malaysia, dan warga negara lain khususnya bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang mayoritas seabgai pekerja migran di negeri tersebut.

Baca Juga

"Jadi yang pulang bukan pekerja migran kita yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja di Malaysia...lebih banyak yang pulang WNI yang menggunakan visa selama 30 hari," ujar Judha melalui konferensi pers secara daring, Rabu (1/4).

Protokol kesehatan pun telah disiapkan pemerintah RI untuk kedatangan WNI dari berbagai negara termasuk Malaysia. Pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu kedatangan telah dimatangkan. Bagi WNI yang baru saja tiba wajib mengisi Health Alert Card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Bagi siapa saja WNI yang menunjukkan gejala setelah dicek, maka akan ditangani lebih lanjut yakni dengan melalukan karantina secara terpisah untuk penanganan lebih jauh. Bagi WNI yang tidak menujukkan gejala, sangat dianjurkan tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Selain berdampak pada kepulangan WNI, kebijakan pembatasan gerak di negeri jiran itu juga berdampak pada WNI yang bekerja di berbagai sektor. Berdasarkan infromasi enam perwakilan RI di berbagai wilayah Malaysia, dampak pembatasan gerak terbesar menimpa WNI yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Sementara untuk para pekerja yang memiliki majikan tetap dalam kondisi baik," ujar Judha. 

Hingga kini perwakilan RI di Malayisa telah aktif memberikan bantuan logistik kepada kelompok yang paling rentan terdampak pembatasan gerak negara. Sejauh ini, RI sudah mengirimkan 3.143 paket bantuan logistik, serta telah menyiapkan 3.000 paket tambahan untuk para WNI di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement