Sabtu 30 May 2020 03:10 WIB

Latvia Luncurkan Aplikasi Pelacakan Virus Corona

Aplikasi pelacakan virus corona di Latvia menggabungkan sistem Apple-Google.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Aplikasi pelacakan kontak pasien virus corona, ilustrasi
Foto: EPA-EFE / DARREN INGGRIS AUSTRALIA DAN SELAND
Aplikasi pelacakan kontak pasien virus corona, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIGA -- Perusahaan Latvia meluncurkan aplikasi pelacakan virus corona. Aplikasi itu menjadi aplikasi pertama yang menggunakan sistem operasi gabungan Apple-Google.

Berdasarkan notifikasi API (application programming interface) yang baru dirilis disebutkan aplikasi itu menggunakan teknologi Bluetooth untuk mendeteksi dan mencatat telepon pintar di dekatnya. API sebuah perangkat yang digunakan agar aplikasi tersebut dapat mengakses sejumlah fitur sistem operasi iOS dan Android.

Baca Juga

Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan Latvia, Jumat (29/5), semua data dalam aplikasi yang dinamakan Apturi Covid itu terinkripsi dan tersimpan langsung di perangkat pengguna. Apturi Covid bahasa Latvia untuk Setop Covid.

Data di dalam telepon pintar pengguna tidak dapat diakses dari luar. Dalam halaman Facebook, pengembang aplikasi mengatakan perangkat lunak ini akan memberi masyarakat kesempatan untuk kembali menjalani hidup sehari-hari.

"Dengan cara memastikan kesadaran kontak antar-orang," kata pengembangnya.

Kantor berita Baltic News Service melaporkan sejauh ini, Latvia sudah mengkonfirmasi 1.064 kasus infeksi virus corona. Sebanyak 24 pasien di antaranya meninggal dunia.

"Dengan menggunakan teknologi modern, kami kembali memiliki waktu dan melangkah lebih jauh, aplikasi baru membuat epidemiolog mengidentifikasi kontak dengan lebih cepat," kata kepala badan Imunisasi dan Pengawasan Penyakit Menular Latvia Elina Dimiņa dalam siaran pers pemerintah.

Aplikasi itu bersifat desentralisasi dan terinkripsi sesuai dengan undang-undang perlindungan data Uni Eropa. Pada awal bulan ini, Swiss juga meluncurkan pelacakan kontak virus corona. Tapi terbatas untuk pegawai rumah sakit, petugas medis, anggota angkatan bersenjata dan pegawai negeri. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement